RadarBuleleng.id – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 menuai kritik tajam dari jajaran legislatif.
Pasalnya, sejumlah pos krusial mulai dari sektor pendidikan, pembangunan jalan, hingga jaringan irigasi mengalami pemangkasan anggaran yang cukup signifikan.
Sorotan tajam tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (26/10/2026), saat pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi dewan.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem-Demokrat, I Komang Wirawan, secara khusus menyoroti anjloknya pagu anggaran di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali.
Anggaran pendidikan tercatat merosot hingga Rp 601 miliar—dari Rp1,9 triliun pada APBD 2026 menjadi Rp1,3 triliun di RAPBD 2027.
Meski secara persentase alokasi tersebut masih berada di angka 21,68 persen (melampaui batas minimal 20 persen sesuai ketentuan), Wirawan mempertanyakan alasan efisiensi yang diklaim pemerintah daerah.
Menurutnya, jika pemangkasan ini murni hasil evaluasi, seharusnya penyesuaian anggaran sudah dilakukan sejak Perubahan APBD sebelumnya.
”Berarti ada pembiaran terjadinya kebocoran yang berakibat terjadinya defisit anggaran yang harus ditutup dengan pinjaman daerah,” sentil Wirawan.
Tak hanya sektor pendidikan, pemangkasan anggaran juga menghantam pos belanja modal infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi yang hanya dialokasikan sebesar Rp 79,62 miliar.
Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, mendesak eksekutif untuk mengkalkulasi ulang dampak dari minimnya alokasi tersebut terhadap kondisi kerusakan jalan provinsi serta keselamatan masyarakat.
”Keselamatan masyarakat dan kelancaran kegiatan ekonomi harus menjadi prioritas. Jangan sampai penghematan anggaran hari ini justru menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang lebih besar di kemudian hari,” tandas Harja Astawa.
Menanggapi gelombang protes dan cecaran dewan, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta memberikan penjelasan usai sidang paripurna.
Ia mengakui adanya penurunan nominal pada pos pendidikan, yang disebutnya sebagai dampak langsung dari menyusutnya Dana Bagi Hasil atau Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Kendati demikian, Giri Prasta menjamin bahwa kualitas dan pemenuhan hak-hak pendidikan masyarakat tidak akan melanggar koridor regulasi yang berlaku, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta Permendagri Nomor 17 Tahun 2026.
”Memang ada penurunan nominal karena pengurangan dana bagi hasil dari pusat. Tapi kami pastikan tidak keluar dari regulasi. Amanat UU minimal 20 persen, dan Astungkara kita di Bali masih di angka 21 persen. Artinya, masih di atas ketentuan,” terang Giri Prasta.
Secara keseluruhan, struktur APBD Bali Tahun 2027 memang dirancang mengalami kontraksi. Target pendapatan daerah dipatok Rp5,72 triliun (turun 12,78 persen dari Rp 6,56 triliun pada 2026).
Sejalan dengan itu, belanja daerah dipangkas 14,40 persen menjadi Rp 6,19 triliun dari sebelumnya Rp 7,24 triliun.
Di sisi lain, target defisit APBD 2027 berhasil ditekan menjadi Rp 475,95 miliar (turun 30 persen). Defisit tersebut, ditambah kewajiban pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 753,46 miliar, menciptakan total kebutuhan dana sekitar Rp 1,229 triliun yang rencananya akan ditutupi menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali