SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Presiden Joko Widodo belum lama ini menerbitak Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 alias PP 14 Tahun 2024.
Peraturan itu mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan.
Terbitnya PP 14 Tahun 2024 juga memberi angin segar bagi pegawai non ASN di institusi pemerintahan, alias pegawai kontrak.
PP 14 Tahun 2024 memberikan peluang bagi pegawai kontrak mendapatkan THR maupun gaji ke-13.
Baca Juga: PP 14 Tahun 2024 Gabeng. Tidak Ada Kejelasan Waktu Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Hal itu terungkap dalam pasal 3 huruf j PP 14 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, lembaga non struktural, maupun Badan Layanan Umum (BLU) berhak mendapat THR.
PP 14 Tahun 2024 sekaligus memperluas definisi pegawai non ASN yang berhak mendapat THR dan Gaji ke-13. Dalam aturan-aturan sebelumnya, yang berhak mendapat THR dan Gaji ke-13 hanya pegawai non ASN yang bertugas di BLU maupun BLUD.
Dengan terbitnya aturan tersebut, maka pegawai kontrak yang bertugas di Pemkab Buleleng juga berpeluang menikmati THR dan Gaji ke-13. Hal yang tidak pernah mereka rasakan selama ini.
Syarat bagi pegawai non ASN menerima THR dan Gaji ke-13, diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 PP 14 Tahun 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan PP 14 Tahun 2024, Anggota DPRD Juga Berhak Dapat THR
Dalam pasal itu disebutkan, bahwa pegawai non ASN harus berstatus sebagai WNI, serta telah melaksanakan tugas pokok organisasi paling singkat selama setahun.
Pendanaan THR dan Gaji ke-13 pegawai non ASN di daerah dibebankan lewat APBD.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengaku sudah membaca aturan tersebut. Khusus pemberian THR bagi non ASN harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Sepanjang anggaran daerah memungkinkan. Kalau anggaran daerah nggak memungkinkan, ya nggak bisa. Makanya kita lihat dulu,” ujarnya.
Lihadnyana mengaku dirinya sudah meminta Bagian Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng mengkaji opsi memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai kontrak.
“Nanti kita lihat dulu anggarannya. tapi yang jelas non ASN kita sudah usulkan semua diangkat jadi PPPK,” demikian Lihadnyana. (*)
Editor : Eka Prasetya