SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita terancam dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa.
Kepala desa di wilayah Kecamatan Seririt itu terancam diberhentikan secara permanen, gara-gara tersangkut kasus narkoba.
Polisi menangkap Widyasmita di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan, pada Kamis (6/6/2024) lalu.
Widyasmita ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba. Dia sebenarnya sempat kabur saat polisi menggerebek rumah pengedar di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar. Kendati sempat kabur, dia tidak berkutik saat polisi menangkap dia di rumahnya.
Polisi kemudian menahan perbekel termuda di Buleleng itu sejak Kamis (6/6/2024). Sejak saat itu, dia berstatus sebagai kepala desa non aktif.
Untuk sementara tugas perbekel dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pengastulan, Muhammad Ali. Dia ditunjuk sebagai pelaksana harian (plh).
“Untuk mengisi kekosongan, Camat Seririt sudah menunjuk Sekdes sebagai plh,” kata Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, I Gede Sasnita Ariawan, saat ditemui pada Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: Diduga Terlibat Narkoba, Perbekel di Buleleng Ditangkap Polisi
Menurut Sasnita, saat ini Perbekel Pengastulan Putu Widyasmita tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala desa.
Untuk memastikan tidak ada kekosongan di pemerintahan, sekaligus untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, maka untuk sementara diisi oleh seorang plh.
Sasnita mengatakan, pemerintah saat ini masih menunggu proses hukum yang bergulir di kepolisian hingga pengadilan.
Nantinya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht akan jadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah berikutnya. Apakah melakukan pemberhentian tetap atau pemberhentian sementara.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Putu Widyasmita bisa saja diberhentikan sebagai kepala desa apabila mendapat hukuman lebih dari 5 tahun.
“Kami tentu tidak mau mendahului proses hukum. Karena putusan hakim bisa lebih rendah, bisa lebih tinggi, atau dalam kasus pengguna narkoba bisa rehab. Kita lihat nanti putusan pengadilan seperti apa,” ujarnya.
Namun, Widyasmita tetap saja bisa diberhentikan permanen sebagai kepala desa. Alasannya dia tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa.
Salah satu syarat sebagai kepala desa adalah bebas narkoba. Dengan tersangkut kasus narkoba, maka dia bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi sebagai kepala desa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita ditangkap polisi pada Kamis (6/6/2024) lalu.
Penangkapan itu bermula saat polisi mengincar seorang pria yang menjadi target operasi (TO) pengedar narkoba di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Pria yang menjadi TO tersebut merupakan pengedar di wilayah itu. TO tersebut melayani orang-orang yang menggunakan narkoba.
Saat polisi menggerebek rumah pengedar itu, ternyata ada 3 orang pengguna di sana. Dari 3 orang pengguna, 2 orang diantaranya kabur. Selanjutnya polisi menangkap 2 orang lainnya di rumah mereka di Desa Pengastulan.
Mereka yang ditangkap adalah seseorang berinisial MS, PS, dan Putu Widyasmita. Dari tangan mereka bertiga polisi menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram, dan sebuah pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu sabu.
“Mereka pakai di Sidatapa, tapi lari. Akhirnya kami tangkap di rumahnya,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Kini ketiganya masih ditahan di Polres Buleleng. Mereka bertiga dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya