Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

APBD Terbatas, Pemerintah Minta Bantuan ke Pengusaha untuk Beli Karpet Hingga TV 70 Inch

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 12 Juli 2024 | 22:39 WIB

 

Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.
Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.

RadarBuleleng.id - Berdalih kondisi APBD terbatas, salah satu dinas di Pemprov Bali meminta bantuan kepada para pengusaha.

Dinas tersebut melayangkan surat resmi kepada pengusaha, dengan harapan agar pengusaha tersebut mencairkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Alih-alih menggunakan dana CSR tersebut untuk kepentingan masyarakat, pemerintah justru meminta dana tersebut untuk pemenuhan sarana dan prasarana kantor.

Diantaranya adalah untuk membeli karpet tangga, lampu LED hias dengan panjang 45 meter, papan running text LED, serta TV LED dengan ukuran 70 inch. Nilainya mencapai puluhan juta.

Baca Juga: Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya Masuk Bursa Cagub Bali dari Golkar, Sugawa Korry Buka Suara

Saat dikonfirmasi, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengaku tidak tahu bawahannya mengajukan bantuan CSR kepada pengusaha di Bali. 

"Saya belum tahu. Saya akan cek dulu kebenaran info tersebut," kata Mahendra Jaya, kemarin (11/7/2024).

Menurutnya tidak ada larangan bagi pemerintah mengajukan CSR kepada pengusaha, jika   tidak ada alokasi anggaran dalam APBD untuk melaksanakan suatu kegiatan. 

"Permintaan CSR dapat dilakukan kalau tidak ada alokasi anggaran di  APBD untuk melaksanakan kegiatan tersebut, di lain sisi kegiatan tersebut diperlukan," ujarnya. 

Baca Juga: Pj. Gubernur Bali Klaim Tidak Pernah Minta Bubarkan Kegiatan Diskusi Publik PWF

Mahendra Jaya menekankan, walau berbentuk bantuan tapi harus ada pencatatan yang jelas. "Penggunaannya harus dicatat untuk pertanggungjawaban," tegasnya. 

Selain itu, dia menyatakan permohonan bantuan juga harus mempertimbangkan urgensi serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

"Harus dilihat dulu, seperti apa. Contoh CSR untuk bedah rumah, memperbaiki fasilitas publik dimana belum ada alokasi anggaran untuk itu," ungkapnya.

Terkait surat tersebut, Mahendra Jaya meminta inspektorat memeriksa surat tersebut  

"Saya akan minta Inspektorat untuk mengecek, apakah kegiatan tersebut teranggarkan atau tidak, dan urgensinya. Kalau salah, tentu ada sanksi," demikian Mahendra Jaya. (*) 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #tv #csr #apbd