Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kabar Gembira, Dana BKK dari Badung Akhirnya Cair. Desa Mulai Jalankan Proyek

Eka Prasetya • Senin, 30 Desember 2024 | 21:38 WIB

 

Dana BKK dari Pemkab Badung untuk 128 desa di Kabupaten Buleleng sudah cair hingga tingkat bawah. Namun hanya bisa diambil Rp 300 juta atau 30 persen saja
Dana BKK dari Pemkab Badung untuk 128 desa di Kabupaten Buleleng sudah cair hingga tingkat bawah. Namun hanya bisa diambil Rp 300 juta atau 30 persen saja

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemkab Badung akhirnya cair bagi desa-desa yang mengajukan. 

Adapun dana BKK yang dijanjikan untuk desa-desa di Buleleng sebanyak Rp 128 miliar. Masing-masing desa mendapat BKK sebanyak Rp 1 miliar.

Dari 128 desa yang mengajukan dana, seluruh desa telah mengajukan pengamprahan dana. Khususnya untuk proyek fisik.

Informasi yang dihimpun RadarBuleleng.id, untuk tahap awal dana yang telah cair mencapai Rp 28,1 miliar.

Selain itu masih ada dana tersisa sebanyak Rp 99,89 miliar. Dana itu akan dicairkan pada tahun 2025 mendatang.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Made Pasda Gunawan mengungkapkan, sejak petunjuk teknis memang belum semua dana bisa dicairkan tahun ini.

“Kalau membaca juknis, untuk proyek fisik memang hanya bisa diamprah maksimal sebanyak 30 persen,” kata Pasda saat dikonfirmasi Senin (30/12/2024).

Meski begitu, ada beberapa desa yang bisa mencairkan dalam nominal lebih banyak. Karena mereka melakukan program pemberdayaan maupun pengadaan barang dan jasa.

“Ada beberapa desa yang karena pertimbangan teknis, belum mengamprah pencairan untuk fisik. Jadi yang non fisik yang diajukan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini ada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebanyak Rp 99,89 miliar. Dana itu untuk sementara masih parkir di kas daerah Pemkab Buleleng.

Kini Pemkab Buleleng akan segera menyampaikan laporan penggunaan dana BKK kepada Pemkab Badung. Laporan itu harus disetor paling lambat pada 10 Januari 2025. 

“Untuk tahun depan, kami tunggu kebijakan dari Pemkab Badung. Apakah dana yang Silpa ini perlu dikembalikan dulu, atau ada kebijakan lain. Kami masih menunggu juknis lebih lanjut dari Badung,” demikian Pasda. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#BKK #desa #bantuan keuangan #dana #badung #buleleng