Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bupati Sutjidra Tunjuk Pelaksana Harian Kepala Dinas di DPMPTSP Buleleng

Francelino Junior • Senin, 24 Maret 2025 | 23:01 WIB

 

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menunjukan Pelaksana Harian (Plh) kepala dinas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng.

Penunjukan Plh itu dilakukan guna memastikan proses tata kelola pemerintahan di instansi perizinan tidak terganggu.

Apalagi Kepala DPMPTSP Buleleng, I Made Kuta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi perizinan di Buleleng.

Nyoman Sutjidra menunjuk Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, Gede Sugiartha Widiada sebagai pelaksana harian.

“Karena instansi ini merupakan dinas pelayanan publik, masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan, sehingga kami sudha menunjuk Plh, kami tugaskan Asisten III (Administrasi umum) untuk  menyelesaikan perizinan sehari-hari,” kata Sutjidra saat ditemui di Gedung DPRD Buleleng pada Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Korupsi Perizinan Buleleng: Kejati Bali Tetapkan Tersangka Baru. Kali Ini Staf Dinas PUTR Buleleng

Sutjidra mengatakan, pihaknya masih menunjuk Plh karena belum mendapat kepastian soal status hukum Made Kuta. 

Apabila sudah ada status hukum yang jelas, maka pihaknya akan segera menunjuk pelaksana tugas.

Sekaligus meminta Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) membahas sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada yang bersangkutan.

“Kami menunggu proses hukum yang bersangkutan. Kalau sudah ada kepastian hukum baru ada Plt,” ujarnya.

Terkait perkara hukum yang berproses, pihaknya menyatakan siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Khususnya pihak kejaksaan.

“Kami sudah minta semua jajaran bersikap kooperatif. Ikuti prosedur yang ada sesuai dengan proses hukum,” tegasnya.

Terkait dengan pengakuan Made Kuta soal dana korupsi yang mengalir untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahan, Sutjidra mengaku akan mengecek lagi hal tersebut.

Menurut Sutjidra, selama ini kegiatan-kegiatan pemerintah sudah dianggarkan dalam APBD Buleleng.

“Waktu periode saya jadi wakil bupati, setahu saya semua sudah dianggarkan. Kegiatan-kegiatan itu sudah dibiayai lewat APBD sesuai program yang direncanakan. Atau lewat CSR. Seperti HUT Kota tahun ini, tidak pakai APBD. Tapi pakai CSR,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.

Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta sekitar pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.

Kejati Bali menyatakan Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. Total uang yang terkumpul dari para pengembang mencapai Rp 2 miliar.

Bila para pengembang menolak membayar suap, maka tersangka akan menghambat proses perizinan yang diajukan para kontraktor. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Made Kuta #dinas #dpmptsp #bupati buleleng #hukum #pelayanan publik #pelaksana harian #Nyoman Sutjidra #perizinan #korupsi #Plh #buleleng