Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Penyaluran Bagi Hasil PHR Berubah. Dulu Lewat Daerah Masing-Masing, Kini Lewat Pemprov Bali

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 11 April 2025 | 17:53 WIB

 

Ilustrasi pendapatan pajak di Bali. Hingga tanggal 31 Juli 2024 lalu, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,31 triliun atau 64,39 persen dari target Rp 14,46 triliun.
Ilustrasi pendapatan pajak di Bali. Hingga tanggal 31 Juli 2024 lalu, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,31 triliun atau 64,39 persen dari target Rp 14,46 triliun.

RadarBuleleng.id - Pola penyaluran dana bagi hasil Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari sejumlah pemerintah daerah kini berubah.

Dulunya, pola penyaluran bantuan PHR melalui pemerintah daerah masing-masing. Namun kini, penyaluran PHR melalui Pemprov Bali.

Pemprov Bali juga mewajibkan tiga daerah di Bali menyisihkan 10 persen PHR untuk daerah lain. Adapun ketiga daerah itu adalah Badung, Denpasar, dan Gianyar.

Penyaluran dana bagi hasil pajak lewat Pemprov Bali sebenarnya bukan hal yang baru. Pemkab Badung, pernah melakukan hal ini.

Dahulu saat Anak Agung Gde Agung menjabat sebagai Bupati Badung, Pemkab Badung menyisihkan PHR mereka melalui Pemprov Bali. Selanjutnya Pemprov Bali yang menyalurkan secara proporsional kepada daerah-daerah lain di Bali.

Belakangan saat posisi Bupati Badung dijabat oleh Nyoman Giri Prasta, pola penyaluran juga berubah. Saat itu, Pemkab Badung langsung menyalurkan PHR tanpa melalui Pemprov Bali.

Kini, pola penyaluran PHR kembali berubah. Pemkab Badung, Pemkab Gianyar, dan Pemkot Denpasar, wajib menyisihkan PHR mereka sebesar 10 persen. 

Baca Juga: 30 Persen Warga Bali Nunggak Pajak Kendaraan. Pemprov Bali Beri Diskon Pajak

Selanjutnya PHR yang telah disisihkan, disetor kepada Pemprov Bali. Kemudian Pemprov Bali menyalurkan PHR itu kepada enam daerah lain di Bali. Meliputi Jembrana, Tabanan, Buleleng. Klungkung, Bangli, dan Karangasem.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta mengklaim, skema tersebut merupakan bentuk komitmen bersama membangun Bali secara menyeluruh. 

Dana yang disisihkan akan digunakan untuk pembangunan strategis. Seperti akses ke Pura Besakih dan Danau Batur yang melintasi wilayah Karangasem dan Bangli.

“Untuk awal kami skemakan 10 persen dulu. Mudah-mudahan disepakati oleh Bupati Gianyar dan Wali Kota Denpasar. Demi kemajuan Bali secara utuh, saya kira semua akan setuju,” ujar Giri.

Nantinya dana PHR yang masuk ke Pemprov Bali akan disalurkan kepada daerah-daerah yang memerlukan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Giri menyebut,  skema itu senada dengan program Badung Angelus Buana yang ia gagas dulu. Menurutnya, semangat ini kini perlu dilanjutkan dalam skala lebih besar dan terstruktur.

“Program itu masih berjalan. Ini bentuk solidaritas Badung untuk Bali. Kalau ada masyarakat hendak upacara besar dan butuh dukungan, pemerintah wajib hadir,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster mengklaim bahwa para bupati dan wali kota sudah sepakat dengan skema tersebut.

Nantinya 50 persen dari dana BKK ini akan dialokasikan khusus untuk program pembangunan infrastruktur strategis yang menyeluruh dan merata di Bali. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #BKK #Pemprov Bali #Badung 4 #wakil gubernur #pajak hotel dan restoran #Badung Angelus Bhuana #pajak #bantuan keuangan #giri prasta #PHR