RadarBuleleng.id - DPRD Bali kini mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK). Ranperda itu akan mengatur angkutan berbasis online, termasuk taxi online (taksol) dan ojek online (ojol).
Kini draft Ranperda masih dalam penyusunan kajian kademis yang melibatkan para akademisi Universitas Panji Sakti.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya mengatakan, perda itu harapannya semakin melindungi masyarakat Bali.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban bagi para driver untuk mengantongi KTP Provinsi Bali.
Aturan itu bukan hanya berlaku bagi para driver taksol maupun ojol, tapi juga berlaku bagi para driver pariwisata di Bali.
“Ada enam poin tuntutan dari para driver, dan kami berjanji akan memasukkan semuanya ke dalam perda. Salah satunya soal syarat ber-KTP Bali,” ujar pria yang akrab disapa Dewa Jack itu.
Proses pembentukan perda angkutan online itu diperkirakan masih akan memakan waktu cukup panjang. Diperkirakan memakan waktu lebih dari tiga bulan.
Setelah kajian akademis rampung, DPRD baru akan menetapkan ketua panitia khusus (pansus) yang akan membahas ranperda secara resmi. Pembahasan akan dimulai pada 1 Juni 2025.
“Mulai 1 Juni kami akan mulai rapat. Kami juga akan mengundang langsung para driver untuk menyampaikan aspirasi, di luar tuntutan yang pernah mereka sampaikan,” ujar pria asal Desa Banjar, Buleleng itu.
Asal tahu saja, para pengemudi angkutan yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali sempat menggelar aksi protes di DPRD Bali.
Mereka mendesak agar pemerintah daerah mengatur ulang sistem transportasi pariwisata di Bali.
Ada enam para driver pariwisata di Bali. Pertama, membatasi kuota taksi online di Bali. Kedua, menertibkan dan menata ulang vendor angkutan sewa di Bali termasuk penyedia jasa rental kendaraan seperti mobil dan sepeda motor.
Para driver juga menuntut pemerintah membuat standarisasi tarif, melakukan standarisasi profesi terhadap driver yang berasal dari luar Bali, mewajibkan para driver memiliki KTP Bali, serta mewajibkan kendaraan taksol maupun ojol menggunakan plat Bali atau plat DK. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya