SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Para pegawai kontrak di Pemkab Buleleng kini bisa tersenyum. Ribuan orang berhasil diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tercatat ada 3.569 orang pegawai kontrak yang naik kelas menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka terdiri dari 90 orang tenaga pendidik, 47 orang tenaga kesehatan, dan 3.432 orang tenaga teknis.
Mereka resmi menerima SK pengangkatan sebagai ASN di Taman Kota Singaraja, pada Jumat (20/6/2025) pagi. Selain itu, ada 123 orang calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menerima SK.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengatakan, ASN harus menjadi agen solusi, bukannya menjadi beban birokrasi.
"Saya harapkan saudara-saudari dapat menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Jadilah ASN yang melayani, bukan dilayani," tegasnya di hadapan ribuan ASN baru.
Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan itu menyebut pelantikan dan pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas. Melainkan tonggak awal pengabdian kepada negara dan masyarakat.
Mantan Wakil Bupati Buleleng itu menekankan pentingnya integritas, loyalitas, dan profesionalisme sebagai dasar kerja ASN.
Ia juga mengingatkan pentingnya inovasi dan kemampuan beradaptasi di era keterbukaan dan masyarakat yang semakin kritis.
Menurutnya, ASN tidak bisa lagi bekerja secara individu, tetapi harus menjunjung tinggi kolaborasi dan komunikasi lintas instansi.
“Saat ini eranya kolaborasi. Tidak bisa bekerja sendiri. Lakukan komunikasi yang jelas dalam melayani masyarakat dan juga berkoordinasi antar aparatur,” pesannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan pada tahun 2024 lalu pihaknya mendapat 4.269 formasi. Terdiri dari 145 formasi CPNS dan 4.124 formasi PPPK.
Namun hanya 3.692 posisi berhasil terisi. Rinciannya, 123 CPNS terdiri atas dua tenaga kesehatan dan 121 tenaga teknis. Sementara untuk PPPK, terdiri atas 90 guru, 47 tenaga kesehatan, dan 3.432 tenaga teknis.
Meski demikian, tidak semua formasi dapat terisi. Sebanyak 22 formasi CPNS kosong. Lantaran 20 formasi diantaranya karena tidak ada pelamar, satu gagal saat seleksi administrasi, dan satu mengundurkan diri.
Sementara untuk PPPK, lima orang batal diangkat karena meninggal dunia, satu diberhentikan karena indispliner, dan dua lainnya mengundurkan diri.
“Pengganti hanya diberikan untuk satu orang yang mengundurkan diri. Sisanya akan diisi pada rekrutmen PPPK Tahap II,” jelas Suyasa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya