SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng memastikan bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kode kelulusan R3 dan R4 tanpa status “L” (Lulus) tetap akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kepastian ini mengacu pada regulasi terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin (7/7/2025).
“Sudah kami diskusikan dan ajukan ke Pak Bupati. Rencana pengangkatannya menjadi PPPK Paruh Waktu sudah disusun, sesuai aturan PermenPAN-RB,” tegas Suyasa.
Suyasa menjelaskan, Pemkab Buleleng mengikuti arahan pemerintah pusat dalam proses penataan tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, karena keterbatasan formasi, sejumlah calon PPPK dengan kode kelulusan R3 dan R4 yang belum dinyatakan lulus (tanpa “L”) belum bisa menerima SK pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu. Sebagai solusi, mereka akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Meski berstatus paruh waktu, para pegawai ini tetap akan memiliki Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) yang dikeluarkan oleh BKN.
“Walaupun statusnya paruh waktu, tetap resmi dan diatur dalam PermenPAN. Jadi tidak ada lagi status non-ASN di lingkungan Pemda,” jelas Suyasa.
Baca Juga: Sekda Suyasa Jamin Tidak Ada PHK. Sebut Semua Pegawai Kontrak di Buleleng Akan jadi PPPK
Ia menambahkan, total formasi yang akan disiapkan masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. Penentuannya didasarkan pada kemampuan anggaran daerah dan kebutuhan tenaga di masing-masing SKPD.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU), PPPK Paruh Waktu akan menerima kompensasi berupa uang jasa yang diambil dari pos belanja barang dan jasa.
Namun, besarannya tidak boleh lebih kecil dari penghasilan yang sebelumnya diterima oleh calon PPPK tersebut.
“Kalau PPPK penuh waktu, gajinya ditransfer melalui rekening gaji. Kalau paruh waktu, dari rekening barang jasa, dan disebut uang jasa,” terangnya.
Suyasa mengungkapkan, Pemkab Buleleng telah menyiapkan anggaran sebesar Rp11 miliar untuk membayar uang jasa sekitar 2.000 calon PPPK Paruh Waktu.
Jumlah tersebut masih bersifat perkiraan dan akan disesuaikan dalam perubahan anggaran berikutnya.
“Kami sudah alokasikan anggaran untuk belanja jasa bagi PPPK Paruh Waktu. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerja, kami masih menunggu juknis dari BKN,” tutupnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya