Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pemkab Buleleng Bidik Pajak Parkir dari Lahan Pribadi. Kian Menjamur Dekat Sekolah

Eka Prasetya • Rabu, 30 Juli 2025 | 15:05 WIB

 

Ilustrasi juru parkir
Ilustrasi juru parkir

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak parkir. 

Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah memetakan lahan-lahan parkir milik pribadi di sekitar sekolah sebagai calon wajib pajak (WP) baru.

Lokasi parkir ini kian menjamur. Umumnya tersebar di desa-desa yang memiliki sekolah tingkat SMP, SMA, dan SMK. 

Karena keterbatasan lahan parkir di lingkungan sekolah, banyak warga memanfaatkan lahan pribadinya untuk menampung kendaraan siswa. Warga juga memungut biaya parkir di lokasi tersebut.

“Kami lakukan pendataan bersama desa agar tetap mengedepankan asas keadilan. Banyak lahan pribadi di dekat sekolah kini difungsikan sebagai parkir harian siswa,” jelas Sekretaris BPKPD Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Petani! Buleleng Beri Insentif Pajak untuk Lahan Pertanian

Hingga kini, terdapat 123 lokasi parkir, baik milik badan usaha maupun pribadi, yang sudah terdaftar sebagai WP pajak parkir. 

Sebagian besar berada di kawasan Kota Singaraja. Mencakup parkir restoran, rumah makan, tempat nongkrong, serta lahan lain yang dikelola desa adat.

Namun, dari hasil monitoring, masih ditemukan ketidaktertiban dalam pelaporan maupun penyetoran pajak parkir.

“Tarif pajak parkir ditetapkan 10 persen dari pendapatan bruto bulanan. Sayangnya, masih ada yang keliru dalam perhitungan. Misalnya, memotong biaya operasional dulu baru dikenai 10 persen. Ini yang kami luruskan kembali,” ujar Perang Wibawa.

Setelah ditetapkan sebagai WP, pengelola parkir wajib memenuhi syarat administratif dan teknis. Seperti menyediakan karcis resmi dari BPKPD serta penugasan juru parkir yang terdata.

Untuk tahun 2025, BPKPD menargetkan penerimaan pajak parkir sebesar Rp 100 juta. Hingga akhir Juli, realisasinya baru mencapai Rp 38,89 juta.

“Kami akan terus jajaki potensi wajib pajak baru agar target ini bisa tercapai. Selain menambah penerimaan daerah, ini juga untuk menertibkan pengelolaan parkir di Buleleng,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#usaha #rumah makan #pemkab buleleng #wajib pajak #pendapatan #parkir #pajak #lahan parkir #Desa adat #pribadi #sekolah #buleleng #keuangan #restoran