SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfo Santi) Buleleng menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik bersama Komisi Informasi Publik (KIP) Bali.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Kamis (25/9), diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fokusnya adalah memperkuat tata kelola informasi melalui penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Komisioner KIP Bali Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Wayan Adi Aryanta, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintah sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi dasar penting agar masyarakat mendapatkan hak informasi secara adil. Namun, tetap ada batasan untuk melindungi data yang bersifat rahasia maupun strategis,” jelasnya.
Kepala Dinas Kominfo Santi Buleleng, Ketut Suwarmawan menekankan pentingnya menyamakan persepsi antar-OPD terkait implementasi aturan tersebut.
“Mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dan menyusun strategi bersama, sehingga keterbukaan informasi benar-benar terwujud sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketsu meminta setiap OPD berkomitmen menyusun DIP dan DIK secara akurat, transparan, serta patuh regulasi.
“Pedoman ini akan memudahkan perangkat daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi maupun kepentingan hukum,” imbuhnya.
Sosialisasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan data, sehingga implementasi KIP di Buleleng benar-benar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya