Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

PPPK Mau Ambil Cuti? Cek Dulu Semua Aturan dan Syaratnya

Acep Tomi Rianto • Senin, 29 September 2025 | 21:43 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

RadarBuleleng.id - Banyak yang belum tahu, ternyata Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki hak cuti yang sama dengan PNS.

Hak tersebut sudah diatur secara resmi dalam regulasi, sehingga setiap PPPK bisa mengajukan cuti sesuai ketentuan.

Aturan ini disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya.

Pemerintah menegaskan bahwa cuti bagi PPPK tidak hanya sebatas cuti tahunan, tetapi juga mencakup jenis cuti lainnya.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini khawatir soal hak mereka.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, ada empat jenis cuti yang dapat diajukan oleh PPPK. Yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Untuk cuti tahunan, syaratnya PPPK harus bekerja minimal satu tahun penuh secara terus-menerus.

Meski begitu, bagi yang belum genap setahun tetap bisa mengajukan cuti dalam kondisi tertentu.

Misalnya ketika orang tua, pasangan, anak, atau mertua sakit keras hingga meninggal dunia, ataupun saat melangsungkan pernikahan pertama.

BKN juga menegaskan bahwa jika anggota keluarga inti meninggal, pegawai berhak mengurus segala keperluan administrasi sesuai peraturan.

Selain itu, untuk cuti sakit, pegawai wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari fasilitas kesehatan sebagai bukti.

Sementara bagi pegawai yang sudah memenuhi syarat masa kerja, hak cuti tahunan maksimal diberikan enam hari kerja dalam satu tahun.

Aturan ini menegaskan bahwa setiap kali pegawai mengambil cuti, jumlah cuti tahunannya otomatis berkurang sesuai jatah yang digunakan.

Dengan demikian, manajemen cuti perlu dilakukan dengan bijak agar tidak mengganggu kinerja maupun hak pegawai di kemudian hari.

Dengan adanya aturan jelas ini, PPPK tak perlu lagi bingung soal hak cuti.

Jadi, jangan ragu untuk mengajukan cuti sesuai kebutuhan, asalkan semua syarat dipenuhi.

Hak ini sudah dilindungi negara, sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pemerintah #cuti #pns #pppk #hak #bkn #pegawai