Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

BPK RI Nilai Buleleng Penuhi Kewajiban Pembiayaan Pendidikan, Namun Masih Ada Catatan Perbaikan

Francelino Junior • Selasa, 18 November 2025 | 17:48 WIB

 

ADA CATATAN: Exit meeting BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan Pemkab Buleleng, membahas tentang penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kabupaten Buleleng.
ADA CATATAN: Exit meeting BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan Pemkab Buleleng, membahas tentang penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kabupaten Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali merampungkan pemeriksaan kinerja terkait penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kabupaten Buleleng. 

Dari hasil pemeriksaan, Pemkab Buleleng dinilai telah memenuhi alokasi mandatory spending atau belanja wajib sektor pendidikan sebesar 20 persen.

Pemeriksaan berlangsung selama 35 hari dan mencakup 550 satuan pendidikan, mulai dari SD, SMP, pendidikan kesetaraan, hingga perangkat daerah terkait. 

Fokus pemeriksaan diarahkan pada proses pengumpulan, pemutakhiran, verifikasi, validasi, serta pemanfaatan data Dapodik sebagai dasar perencanaan pembangunan pendidikan daerah.

Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Ikhsan Aprian mengatakan, sebagian besar indikator standar pelayanan minimal pendidikan di Buleleng berada pada kategori Baik dan Sangat Baik. 

“Alokasi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen telah dipenuhi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat layanan pendidikan,” ujarnya pada Senin (17/11/2025) di Kantor Bupati Buleleng.

Meski demikian, pemeriksaan juga mengungkap sejumlah catatan penting yang perlu segera ditangani. 

Baca Juga: Waduh! Rapat Kinerja DPR Aceh Berujung Ricuh. Ketua dan Anggota Lempar Toples dan Botol

Berdasarkan Indeks Kualitas Dapodik (IKD) September 2025, Buleleng memperoleh skor 86,13 atau kategori Tinggi. 

Namun aspek kemutakhiran data peserta didik serta validitas data sarana prasarana disebut masih harus ditingkatkan.

BPK mendorong Pemkab Buleleng untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan guna memastikan kualitas data pendidikan semakin akurat dan mutakhir. 

“Pengumpulan, pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai. Masih ditemukan satuan pendidikan yang belum menginput data secara lengkap, belum melakukan sinkronisasi tepat waktu, serta adanya ketidaksesuaian antara data sistem dan dokumen pendukung,” jelas Ikhsan.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab Buleleng menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. 

Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pendidikan. 

“Pemkab Buleleng berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan Dapodik, sehingga perencanaan dan kebijakan pendidikan dapat semakin tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” kata Supriatna. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #smp #data pokok pendidikan #dapodik #peserta didik #badan pemeriksa keuangan #mandatory spending #bpk ri #pendidikan #buleleng #bpk #sd