SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Harapan 10 desa di Kabupaten Buleleng, Bali, untuk kembali mengakses Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemkab Badung terancam pupus.
Perubahan regulasi terbaru dinilai menjadi hambatan baru yang berpotensi menggagalkan pencairan bantuan sebesar Rp 1 miliar per desa.
Sebelumnya, 10 desa tersebut gagal mencairkan BKK Badung tahun 2024 akibat keterlambatan pengajuan serta kendala administratif.
Desa-desa itu tersebar di tiga kecamatan, yakni Sumberkima, Banyupoh, dan Patas di Kecamatan Gerokgak; Kalisada, Kalianget, Banjarasem, Pengastulan, dan Joanyar di Kecamatan Seririt; serta Sari Mekar dan Nagasepaha di Kecamatan Buleleng.
Dana hibah tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat, termasuk pembangunan kantor desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Buleleng, Made Supartawan mengungkapkan, perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Badung kini menjadi tantangan utama.
“Sekarang ada Perbup baru, BKK hanya bisa digunakan di atas aset kabupaten. Kalau desa ingin bangun kantor di tanah desa adat, itu tidak bisa,” jelasnya.
Aturan tersebut membuat sejumlah desa harus memutar otak. Tidak semua wilayah memiliki aset milik pemerintah kabupaten yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan.
Akibatnya, desa-desa harus menyesuaikan ulang rencana kegiatan, bahkan mencari alternatif lahan yang memenuhi syarat.
Supartawan menyebut, saat ini proses verifikasi masih berlangsung untuk memastikan kesiapan masing-masing desa, baik dari sisi kegiatan maupun status aset yang digunakan.
“Sepuluh desa ini sedang diverifikasi. Tidak semua ada aset pemkab di wilayah desanya. Ini yang masih kita carikan solusi,” ujarnya.
Selain regulasi baru, kendala lama juga masih membayangi. Mulai dari persoalan status aset, kelengkapan proposal, hingga perubahan rencana kegiatan di tengah proses pengajuan yang membuat pencairan sebelumnya gagal terealisasi tepat waktu.
Pemkab Buleleng kini terus berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Pemerintah Kabupaten Badung guna menyamakan persepsi terkait penerapan aturan baru tersebut. Termasuk membahas kemungkinan pemanfaatan sisa anggaran sebelumnya.
Meski seluruh desa disebut telah kembali mengajukan proposal, realisasi bantuan masih bergantung pada hasil koordinasi lintas daerah serta kepastian regulasi yang kini lebih ketat. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya