Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

DPRD Buleleng Desak Pemerintah Prioritaskan Penyusunan Ranperda Pemilihan Perbekel

Eka Prasetya • Selasa, 5 Mei 2026 | 07:23 WIB
ilustrasi pemilihan perbekel (Radar Bali)
ilustrasi pemilihan perbekel (Radar Bali)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - DPRD Buleleng berharap Pemkab Buleleng memprioritaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Perbekel.

Tak hanya itu, sejumlah aturan lain yang berkaitan seperti pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, harus dibahas bersamaan.

Hal itu terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng bersama Pemkab Buleleng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng, Senin (4/5/2026).

Anggota Bapemperda DPRD Buleleng kompak menyatakan jika regulasi yang terkait dengan pemerintahan desa, harus segera dirampungkan mengingat pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) serentak dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2027.

Anggota DPRD Buleleng, Gede Suradnya, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan ranperda tersebut agar tidak mengganggu tahapan pilkel.

“Ranperda yang terkait dengan pemilihan perbekel perlu dibahas lebih awal. karena sesuai rancangan diagendakan pemilihan perbekel serentak pada bulan Oktober 2027. Ini agar dipertimbangkan supaya segera selesai,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Nyoman Dhukajaya yang menilai regulasi tersebut bersifat krusial dan tidak bisa ditunda.

“Segera harus dituntaskan, karena itu krusial. apalagi waktunya semakin dekat,” tegasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra, menegaskan bahwa kesiapan perangkat hukum menjadi kunci sukses pelaksanaan pilkel serentak. 

Ia mendorong agar pembahasan ranperda tetap berjalan meski regulasi turunan dari pemerintah pusat belum terbit.

“Tentu ini harus segera disiapkan perangkat hukum dalam menghadapi persiapan pemilihan perbekel. Kami harap sambil menunggu permendagri, tidak ada salahnya membuat rancangan dan diskusikan dulu dengan bagian hukum,” ujarnya.

Sementara itu Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menjelaskan bahwa penyusunan ranperda masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai turunan dari perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ia mengungkapkan, jika regulasi tersebut terbit sesuai harapan, perda pemilihan perbekel ditargetkan rampung pada Desember 2026.

“Harapannya kalau permendagri sudah ditetapkan, di Desember 2026 perda pemilihan perbekel sudah ditetapkan. Sehingga ada waktu untuk sosialisasi sebelum tahapan pilkel dimulai,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Buleleng, Made Supartawan, menyebut pada 2027 akan dilaksanakan pemilihan 78 perbekel, selain satu pergantian antar waktu (PAW) di Desa Pengastulan.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu regulasi turunan sebelum menindaklanjuti ranperda secara menyeluruh. 

Namun, apabila hingga batas waktu tertentu aturan tersebut belum terbit, pemerintah daerah akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Dalam beberapa bulan ini kami masih menunggu peraturan menteri. manakala nanti belum terbit, kami akan mengacu berdasarkan PP 16 ini,” ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #dprd #desa #perbekel #buleleng