Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pedagang Wajib Jual Beras Sesuai HET. Kalau Melanggar, Ini Sanksinya

Eka Prasetya • Minggu, 17 Maret 2024 | 23:33 WIB

 

SIAPKAN BERAS: Suasana di gudang beras Perumda Swatantra. Perumda menyiapkan beras bersubsidi untuk kualitas medium dan premium.
SIAPKAN BERAS: Suasana di gudang beras Perumda Swatantra. Perumda menyiapkan beras bersubsidi untuk kualitas medium dan premium.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemerintah meminta pedagang di Buleleng menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti yang telah ditetapkan Badan Pangan Nasional.

Pedagang diminta mematuhi peraturan tersebut. Apabila melanggar, siap-siap saja terkena sanksi dari pemerintah.

Saat ini pemerintah mulai melakukan relaksasi terhadap HET beras. Baik itu beras kualitas medium maupun premium.

Pada tahun 2023 lalu, HET beras mencapai Rp 10.900 per kilogram untuk beras kualitas medium. Sedangkan harga beras premium mencapai Rp 13.900 per kilogram.

Sementara pada tahun 2024, harga eceran beras disesuaikan. Harga beras kualitas medium maksimal Rp 13.900 per kilogram, sementara beras kualitas medium maksimal Rp 14.900 per kilogram.

Penyesuaian harga eceran itu sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Wakil Menteri Perdagangan Jamin Harga Beras di Bali Stabil

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Buleleng, I Gede Putra Aryana mengatakan, penyesuaian harga itu merupakan relaksasi sementara.

Penyesuaian harga itu hanya berlangsung hingga Sabtu (23/3/2024) mendatang.

Setelah itu, harga beras akan kembali ke HET semula. Yakni Rp 10.900 per kilogram untuk beras medium dan Rp 13.900 per kilogram untuk beras premium.

Khusus beras SPHP, tetap dijual seharga Rp 10.900 per kilogram atau Rp 54.500 per sak ukuran 5 kilogram.

“Mudah-mudahan relaksasi ini bisa menekan harga beras,” kata Putra.

Menurutnya Pemkab Buleleng terus berusaha mengendalikan harga beras. Caranya dengan melakukan subsidi harga beras.

Beras bersubsidi dijual di gerai-gerai pasar milik Perumda Swatantra maupun Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng.

Lebih lanjut Putra mengatakan, pedagang harus mematuhi ketentuan HET tersebut.

Apabila pedagang menjual melampaui HET, maka pemerintah bisa saja menjatuhkan sanksi.

Sanksi yang dimaksud ialah pencabutan Surat Izin Usaha Penjualan (SIUP).

“Sanksinya administratif. Kami akan terus bergerak bersama satgas pangan melakukan monitoring harga. Kalau ada yang menjual melebihi HET nanti akan ada teguran dulu. Tapi kalau terus-terusan, ya bisa saja kena sanksi,” demikian Putra. (*)

Editor : Eka Prasetya
#het #beras #buleleng