SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebuah hotel bintang empat di Buleleng, yakni Hotel Spa Village Resort mendadak tutup sejak 1 Oktober 2024 lalu.
Penutupan hotel itu membuat puluhan karyawan di hotel setempat terlantar. Mereka menuntut kejelasan terkait status para karyawan.
Mereka telah berusaha meminta bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, namun belum membuahkan hasil.
Kini masalah itu ditangani oleh Disnaker Bali. Rencananya Disnaker Bali akan melakukan pertemuan tripartit pada Selasa (5/11/2024) esok.
Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Spa Village Resort, Jro Mangku Gede Pasek mengaku pihaknya sudah berupaya bersabar terkait dengan kondisi di hotel tersebut.
Ia menyebut setiap harinya, tingkat hunian hotel sebenarnya cukup penuh. Rata-rata tingkat hunian mencapai 60-80 persen hari.
“Sekarang tiba-tiba tutup, tentu kami resah. Apalagi sudah sebulan ini hotel tutup dan dikosongkan,” kata Pasek.
Selama sebulan ini, pihaknya berusaha mendapat kepastian dari pihak direksi. Sayangnya hingga kini pihak direksi tak bisa dihubungi.
Konon kini jajaran para direksi berada di Malaysia. Mereka tidak menjawab pesan yang dilayangkan oleh para karyawan, manajemen, bahkan pihak pemerintah daerah.
“Kami hanya perlu kepastian. Apakah ditutup sementara? Kalau sementara, berapa lama tutupnya? Karena kami juga perlu makan,” katanya.
Namun bila memang hotel tutup permanen, karyawan berharap direksi memberikan kepastian status. Sebab jaminan sosial para karyawan terblokir.
Pasek menyebut BPJS Kesehatan yang semestinya jadi tanggungan perusahaan, sudah dua bulan tidak dibayarkan. Sementara salah seorang karyawan kini dalam kondisi hamil tua.
“Kami resah. Namanya hidup kan tidak tahu kapan yang namanya sakit. Kami mau bekerja, juga tidak berani, karena kami masih berstatus karyawan di Resort,” ujarnya.
Apabila mereka bekerja di tempat lain, maka direksi akan menganggap mereka mengundurkan diri.
“Kalau sudah dianggap mengundurkan diri, maka hak-hak kami otomatis hilang semua. Terutama soal pesangon,” tegasnya.
Untuk itu, pihak pekerja mengajukan tiga tuntutan kepada pihak direksi. Tuntutan pertama, memberikan kejelasan soal status para karyawan. Apakah tetap bekerja, atau dikenakan PHK.
Tuntutan kedua, direksi harus melunasi semua jaminan sosial yang menjadi tanggungan perusahaan.
Ketiga, apabila hotel tutup permanen, maka perusahaan harus melunasi sisa gaji, tipping, dan jasa yang belum dibayarkan. Termasuk melunasi pesangon.
Asal tahu saja, Hotel Spa Village Resort di Desa Tembok mendadak tutup pada 1 Oktober lalu. Hotel bintang empat di Kecamatan Tejakula itu tiba-tiba menghentikan seluruh operasionalnya.
Tadinya hotel masih beroperasi seperti biasa pada Minggu (29/9/2024). Namun pada Senin (30/9/2024), tamu yang menginap dipindahkan ke hotel lain. Kemudian pada Senin (1/10/2024) seluruh aktivitas dihentikan.
Manajemen hotel juga mendadak menghilang. Konon pihak manajemen berada di Malaysia. Namun tidak bisa dihubungi.
Pemerintah berusaha menuntaskan masalah itu, terutama dari sisi tenaga kerja. Namun upaya mediasi yang dilakukan Disnaker Buleleng tidak membuahkan hasil. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya