RadarBuleleng.id – Kantor Pajak mengingatkan agar Warga negara asing (WNA) yang membuka usaha di Bali diingatkan untuk mendaftarkan diri serta memenuhi kewajiban perpajakan mereka di Indonesia.
Pesan ini disampaikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat saat menggelar kegiatan edukasi pajak yang menyasar puluhan WNA dengan status investor.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal menegaskan, Bali bukan hanya destinasi wisata dunia. Tetapi juga menjadi magnet investasi.
Banyak investor asing menanamkan modal di sektor akomodasi, restoran, hiburan, hingga transportasi.
“Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, saya berharap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan pajak bagi WNA yang menjalankan usaha di Bali.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Ni Putu Desriana Dewi menjelaskan, WNA yang memiliki usaha wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
“Orang pribadi, baik WNI maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Dengan catatan dia sudah tinggal di Indonesia, lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau memang memiliki niat untuk menetap di Indonesia,” jelasnya.
Untuk badan usaha, status SPDN berlaku apabila telah didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Selanjutnya, wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai aturan perpajakan. Mereka juga diminta bersikap transparan atas setiap penghasilan yang diperoleh.
Desriana menambahkan, bagi pengusaha yang telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terdapat prosedur yang harus ditaati.
Mulai dari melengkapi dokumen, melalui survei dari KPP tempat terdaftar, hingga memenuhi ketentuan pengajuan pengukuhan PKP.
“Semua wajib pajak diharapkan jujur dan disiplin dalam menjalankan kewajiban, karena hal ini tidak hanya bermanfaat bagi negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat di Bali,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya