RadarBuleleng.id - Bencana banjir yang melanda Denpasar, Badung, dan sejumlah wilayah lain di Bali tak hanya merusak rumah warga.
Musibah banjir juga menimbulkan kerugian besar pada sektor transportasi. Banyak kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, hanyut atau terendam air, termasuk kendaraan yang masih dalam masa kredit.
Kondisi tersebut membuat warga terdampak menghadapi beban ganda. Selain harus menanggung biaya perbaikan kendaraan yang rusak, cicilan kredit ke perusahaan leasing tetap wajib dibayar setiap bulan.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya, mengungkapkan pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
“Dalam perspektif perlindungan konsumen, perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban memberikan perlakuan yang adil, seimbang, dan tidak merugikan konsumen. Mereka tidak bisa hanya menuntut pembayaran kredit, tapi juga harus memberi solusi meringankan bagi korban banjir,” tegas Armaya.
Ia menjelaskan, banyak warga yang berusaha memperbaiki kendaraan mereka. Namun sebagian lain menghadapi kerusakan parah hingga kendaraan nyaris tidak bisa digunakan lagi.
Akibatnya, konsumen kehilangan sarana transportasi vital untuk aktivitas sehari-hari seperti mengantar anak sekolah, mengakses layanan kesehatan, hingga menunjang pekerjaan.
“Konsumen tidak hanya kehilangan kendaraan, tapi juga kemampuan membayar cicilan akibat pendapatan berkurang. Ini beban ganda yang terjadi bukan karena kelalaian konsumen, melainkan karena bencana alam,” jelasnya.
Baca Juga: Siap jadi Tuan Rumah Porprov Bali 2027, Buleleng Sisihkan Anggaran Rp 20 Miliar
Menanggapi situasi tersebut, pihaknya berencana menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Armaya menilai OJK memiliki kewenangan penting menetapkan kebijakan yang melindungi masyarakat terdampak.
Ia mencontohkan aturan saat pandemi Covid-19, ketika OJK menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang restrukturisasi kredit bagi debitur. Prinsip serupa, kata dia, bisa diterapkan dalam kasus bencana banjir.
“Relaksasi bisa berupa penundaan pembayaran angsuran, perpanjangan tenor kredit, keringanan bunga atau denda, hingga restrukturisasi pembiayaan lain. Kebijakan ini penting bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menunjukkan kehadiran negara melindungi rakyatnya yang menjadi korban bencana,” tegasnya..
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu mengatakan, pihaknya telah menyiapkan opsi restrukturisasi kredit kepada masyarakat.
Kebijakan itu dalam POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah Dan Sektor Tertentu Di Indonesia Yang Terkena Dampak Bencana.
“OJK menyampaikan empati atas musibah banjir yang terjadi di Bali. OJK bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir tersebut secara lebih komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” jelasnya.
Asesmen akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
OJK menyatakan opsi restrukturisasi kredit bukan hal baru. Peristiwa serupa juga telah dilakukan saat erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya