Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tekan Kasus Money Changer Bodong, Bank Indonesia dan Polda Bali Gencarkan Pencegahan

Marsellus Pampur • Senin, 29 September 2025 | 15:42 WIB

 

ilustrasi money changer
ilustrasi money changer

RadarBuleleng.id – Kasus money changer bodong kembali mencoreng citra pariwisata Bali. 

Baru-baru ini, sebuah video viral memperlihatkan dugaan kecurangan di Jalan Raya Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali. 

Dalam rekaman itu, seorang teller money changer diduga ilegal menilap uang seorang turis senilai sekitar Rp 1 juta.

Agar peristiwa serupa tak terulang, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali bersama Kepolisian Daerah Bali bergerak cepat. 

Keduanya bersinergi lewat sosialisasi online kepada ratusan peserta, mulai dari Dinas Pariwisata se-Bali, Pol PP, asosiasi pariwisata seperti GIPI, BHA, IHGMA, APVA Bali, hingga perwakilan desa adat.

Fokus sosialisasi ini adalah mengenalkan ciri-ciri money changer berizin dan langkah penanganan terhadap money changer ilegal. 

Kepala Divisi Kantor Perwakilan BI Bali, Henry Nosih Saturwa, menegaskan pentingnya kerja sama lintas otoritas untuk menjaga ekosistem usaha penukaran valuta asing di Pulau Dewata.

“Keberadaan money changer berizin sangat penting untuk mendukung pariwisata Bali, sekaligus melindungi wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, maupun peredaran uang palsu,” tegas Henry, Sabtu (27/9).

Ps. Panit 1 Unit 3 Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali, I Gede Ari Suryawan menambahkan, pihaknya terus melakukan penindakan terhadap money changer ilegal sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Penanganan dilakukan bersama instansi terkait.

Dalam paparannya, Ari juga membeberkan sejumlah kasus yang sudah berhasil ditindak. 

Money changer tidak berizin bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga bisa mencoreng nama baik pariwisata Bali di mata dunia,” ujarnya.

Masyarakat diimbau lebih waspada saat bertransaksi. Dalam kesempatan itu, Bank Indonesia menyampaikan beberapa ciri money changer resmi.

Adapun ciri-ciri yang dimaksud yakni memasang logo penyelenggara KUPVA berizin dari BI, menempelkan sertifikat izin usaha, mencantumkan nama PT penyelenggara, serta memastikan pegawai memiliki identitas resmi. 

Selain itu, sebagai bagian dari program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), money changer berizin wajib meminta identitas nasabah berupa KTP atau paspor.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap wisatawan semakin terlindungi dan kepercayaan terhadap pariwisata Bali tetap terjaga. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #viral #bi #uang #Teller #bank indonesia #ilegal #turis #money changer #pariwisata #valuta asing #kecurangan #video #Desa adat #pol pp #polda bali #keuangan #bodong