Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kementerian Keuangan Siapkan Redenominasi Rupiah. Apa itu Redenominasi?

Dianisa Damayanti • Senin, 10 November 2025 | 22:38 WIB
BICARA KEUANGAN: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
BICARA KEUANGAN: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

RadarBuleleng.id - Wacana redenominasi rupiah kembali ramai dibicarakan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memasukkan kebijakan ini ke dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) rampung pada 2027.

Rencana tersebut memunculkan banyak pertanyaan publik, salah satunya apakah benar uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1.

Kemenkeu menjelaskan, redenominasi bukanlah pemotongan nilai uang, melainkan penyederhanaan nominal rupiah dengan menghapus tiga angka nol di belakangnya. Artinya, daya beli masyarakat tidak akan berubah.

Contohnya, harga kopi yang saat ini Rp 10.000 akan menjadi Rp 10, sementara nilai tukar dan nilai ekonomi tetap sama.

“Redenominasi bukan pemotongan nilai uang, melainkan penyederhanaan angka nol di belakang rupiah. Daya beli masyarakat tidak akan berubah,” demikian penjelasan Kemenkeu dalam dokumen strategisnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kredibilitas rupiah dan mempermudah sistem transaksi keuangan, baik secara domestik maupun internasional.

Pemerintah berharap, penyederhanaan nominal akan membuat pencatatan keuangan, sistem perbankan, dan transaksi digital lebih efisien.

Selain itu, redenominasi dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.

Namun, sejumlah ekonom menilai target pelaksanaan redenominasi pada 2027 terlalu cepat.

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai proses tersebut idealnya membutuhkan waktu 8 hingga 10 tahun agar berjalan aman dan efektif.

“Proses redenominasi idealnya membutuhkan waktu 8 sampai 10 tahun untuk persiapan sistem keuangan, akuntansi, hingga edukasi publik,” ujar Bhima.

Menurutnya, jika dilakukan terburu-buru, ada risiko kebingungan administrasi di sektor ritel dan keuangan karena banyak sistem harga dan pembukuan yang harus disesuaikan.

Selain itu, potensi inflasi mikro bisa muncul akibat pembulatan harga barang di pasaran.

“Risikonya adalah kenaikan harga kecil-kecilan di tingkat konsumen. Barang yang tadinya Rp 9.000 bisa dibulatkan menjadi Rp 10.000 setelah redenominasi,” tambahnya.

Bhima juga mengingatkan, pengalaman negara lain menunjukkan bahwa pelaksanaan redenominasi membutuhkan stabilitas ekonomi yang kuat.

Brazil misalnya, pernah mengalami inflasi tinggi setelah mencoba kebijakan serupa tanpa kesiapan yang matang.

Oleh karena itu, Indonesia perlu memastikan kondisi fiskal, sistem perbankan, dan kepercayaan publik benar-benar stabil sebelum menerapkan kebijakan ini.

Pemerintah menegaskan redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang seperti di masa lalu.

Dalam kebijakan tersebut, hanya tampilan nominal yang berubah, bukan nilainya.

Untuk menghindari kesalahpahaman publik, Kemenkeu dan Bank Indonesia akan memperkuat komunikasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa uang mereka tidak kehilangan nilai. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#akuntansi #redenominasi #kemenkeu #rupiah #nominal #rencana strategis #sanering #kementerian keuangan #Nilai Uang #peraturan menteri keuangan #edukasi #keuangan