Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

UMP 2026 Dipastikan Naik, Gunakan Formula Baru Berdasarkan Kebutuhan Hidup

Ni Kadek Novi Febriani • Minggu, 16 November 2025 | 17:36 WIB

 

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi

RadarBuleleng.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. 

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Bali masih menunggu diterbitkannya peraturan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) beserta petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Bali, Ida Bagus Setiawan, belum lama ini.

Setiawan mengaku sudah menanyakan langsung kepada Menaker Yassierli terkait arah kebijakan kenaikan upah tahun depan.

“Pak Menteri sudah memastikan bahwa UMP 2026 akan naik. Saat ini masih disusun formula baru dengan memasukkan parameter kebutuhan hidup pekerja. Daerah diberikan ruang untuk menyiapkan rentang kenaikan sesuai kondisi masing-masing,” ujar Setiawan.

Meski besaran persentase kenaikan belum ditetapkan, Setiawan memastikan UMP maupun UMK tahun depan akan lebih tinggi dibanding 2025. 

Pemerintah pusat kini meniadakan formula skala tetap seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Sebagai gantinya, kenaikan akan mengacu pada indeks kelangsungan hidup dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Jadi, setiap daerah nanti bisa berbeda. Tapi yang jelas, UMP dan UMK 2026 pasti lebih tinggi dari tahun ini karena memperhitungkan indeks kebutuhan hidup,” jelasnya.

Sebagai catatan, tahun 2025 lalu kenaikan UMP mencapai sekitar 6,5 persen. Setiawan memperkirakan angka tahun depan bisa lebih tinggi dari itu, menyesuaikan dengan formula baru yang tengah disiapkan pemerintah pusat.

“Kami berharap juklak dan juknis segera diterbitkan, supaya Dewan Pengupahan bisa segera melakukan rapat teknis untuk mengusulkan penetapan upah,” tambahnya.

Penetapan resmi UMP 2026 dijadwalkan akhir tahun ini, sebab angka UMP dan UMK akan menjadi acuan penting dalam penyusunan perencanaan keuangan daerah dan perusahaan di tahun berikutnya.

“Kami sudah tanyakan langsung ke Menaker, kapan juklak dan juknis itu keluar agar proses pembahasan bisa segera dilakukan di tingkat provinsi,” tandas Setiawan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #disnaker #ump #upah #upah minimum provinsi #ekonomi