RadarBuleleng.id - Gubernur Bali, Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6/2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring.
Aturan tersebut berlaku mulai Selasa (2/12/2025) dan menjadi langkah tegas untuk melindungi pelaku UMKM lokal di Bali.
Koster menilai pesatnya pertumbuhan toko modern berjejaring telah menekan keberadaan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, hingga pasar tradisional.
Pemerintah pun memutuskan menghentikan sementara penerbitan izin baru, baik berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha, di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
“Ini bentuk pengendalian. Kita harus memastikan UMKM tidak tergilas pertumbuhan toko modern,” ujar Koster.
Selain moratorium izin, Koster juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan.
Baca Juga: 4.506 Peserta Ikuti Pantukhir Tamtama di Buleleng, Pangdam Tegaskan Seleksi Harus Transparan
Ia menegaskan pelanggaran izin atau ketentuan zonasi harus ditindak bersama aparat berwenang.
“Laksanakan instruksi ini dengan tertib dan penuh tanggung jawab secara skala dan niskala,” tegasnya.
Ingub tersebut berlaku hingga diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali yang secara khusus mengatur pengendalian toko modern berjejaring.
Pengamat ekonomi sekaligus akademisi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Prof. Ida Bagus Raka Suardana menilai kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan Bali berbasis budaya.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi momentum untuk menata ulang pertumbuhan ritel modern agar tidak melampaui daya dukung wilayah dan tidak mematikan ekonomi lokal.
“Kebijakan ini memastikan perkembangan toko modern tetap terkendali dan tidak mengganggu ekosistem ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai toko modern yang tumbuh terlalu cepat berisiko memusatkan keuntungan pada jaringan usaha besar, sementara pedagang kecil makin kehilangan ruang.
“Jika tidak diatur, toko modern bisa menggeser pasar tradisional dan melemahkan UMKM karena persaingan harga dan lokasi yang tidak seimbang,” tegasnya.
Dengan adanya moratorium, ia berharap pemerintah juga menyiapkan zonasi, seleksi izin yang ketat, serta mekanisme pengawasan berkelanjutan agar kebijakan ini benar-benar berdampak. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya