RadarBuleleng.id - DPRD Bali merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Dalam ranperda tersebut, Pemprov Bali akan menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp 445 miliar pada tahun anggaran 2026.
Ranperda tersebut selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.
Gubernur Bali, Wayan Koster berharap proses evaluasi di pemerintah pusat dapat berjalan cepat dan rampung pada awal Februari mendatang.
Dalam rapat paripurna DPRD Bali, Koster memaparkan kinerja BPD Bali yang dinilai mengalami perbaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, meskipun masih menyisakan sejumlah kelemahan mendasar.
Saat ini, total aset BPD Bali tercatat lebih dari Rp 42 triliun, menempatkannya di peringkat ketujuh nasional di antara bank pembangunan daerah. Namun, Koster menilai ukuran aset tidak selalu mencerminkan kualitas kinerja bank.
Ia membandingkan BPD Bali dengan sejumlah BPD lain yang memiliki aset jauh lebih besar.
Sebut saja Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dengan aset Rp 181 triliun, Bank Jatim Rp 107 triliun, Bank Jateng Rp 92 triliun, Bank DKI Rp 89 triliun, Bank Kaltimtara Rp 51 triliun, dan Bank Sumut Rp 50 triliun.
Sementara BPD Bali berada di atas Sumsel Babel dengan aset Rp 39 triliun, Bank Nagari Rp 34 triliun, dan Bank Papua sekitar Rp 9,5 triliun.
Dari sisi laba, BPD Bali mencatatkan kinerja impresif. Hingga November 2025, laba bank daerah ini mencapai Rp 1,052 triliun dan meningkat menjadi lebih dari Rp 1,1 triliun setelah tutup buku per 31 Desember 2025.
“Kalau dilihat dari rasio laba terhadap aset, BPD Bali mencapai 3,90 dan ini termasuk yang tertinggi. Bank Jabar dengan aset Rp 181 triliun saja labanya Rp 958 miliar, masih di bawah BPD Bali,” ujar Koster.
Selain itu, rasio pengembalian ekuitas (return on equity/ROE) BPD Bali tercatat sebesar 26,46 persen, tertinggi di antara bank pembangunan daerah lainnya.
Tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) net juga sangat rendah, hanya 0,02 persen.
“Artinya, NPL net paling rendah. Peminjam di BPD Bali secara umum sangat lancar, hampir tidak ada kredit macet,” jelasnya.
Dari sisi efisiensi, rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) berada di angka 60,15 persen, yang menunjukkan operasional bank relatif efisien.
Koster menyebut capaian ini mulai terlihat sejak 2023, seiring penerapan manajemen yang lebih profesional.
Ia menegaskan tidak memberi toleransi terhadap praktik tidak sehat, seperti penyaluran kredit bermasalah, nepotisme, maupun penempatan pegawai melalui jalur titipan.
“Kalau mau BPD sehat, jangan dipermainkan. Biarkan sistem dan manajemen profesional berjalan. Saya tongkrongi direksi dan komisaris supaya profesional, dan hasilnya sekarang terlihat,” ungkapnya.
Koster mengakui di masa lalu BPD Bali dikenal sebagai lembaga yang sarat dengan pegawai titipan.
Meski mencatat banyak capaian positif, Koster secara terbuka mengakui masih ada kelemahan krusial yang perlu segera dibenahi, yakni di sektor teknologi informasi.
Digitalisasi layanan BPD Bali dinilai belum optimal dan masih tertinggal dibandingkan bank-bank swasta nasional.
“Manajemen dan sistem rekrutmen sudah baik, tetapi penguatan teknologi informasi ini yang harus dikejar. Kalau tidak, BPD Bali bisa tertinggal dalam persaingan layanan perbankan digital,” tegasnya.
Terkait kepemilikan saham, Koster mendorong seluruh pemegang saham untuk menambah penyertaan modal.
Pada 2026, Pemprov Bali menjadi penyetor terbesar dengan Rp 445 miliar. Jumlah ini melampaui Pemkab Badung yang pada tahun yang sama hanya menyetor Rp 300 miliar, disusul Pemkab Gianyar Rp 100 miliar, Pemkab Buleleng Rp 30 miliar, dan Pemkot Denpasar Rp 25 miliar.
Dengan tambahan tersebut, porsi kepemilikan saham Pemprov Bali meningkat menjadi Rp 1,28 triliun atau 33,9 persen, naik sekitar 4,76 persen. Sementara kepemilikan saham Pemkab Badung turun sekitar 2,48 persen.
“Pemprov tidak perlu ambisi menjadi pemegang saham mayoritas. Fiskal Badung memang kuat. Tapi secara kebijakan, gubernur tetap penentu arah kebijakan daerah,” pungkas Koster. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya