SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dukungan terhadap rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas di Kabupaten Buleleng, Bali, terus mengalir.
Kali ini, sejumlah anggota DPRD Buleleng menyatakan komitmennya mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan BUMD Migas yang tengah disiapkan Pemkab Buleleng.
Kalangan dewan menilai keberadaan BUMD Migas menjadi langkah strategis untuk mengamankan hak daerah atas potensi minyak dan gas bumi (migas) yang tersimpan di perairan Bali Utara.
Mereka tidak ingin pengalaman lepasnya peluang pengelolaan migas seperti pada Blok Agung I dan Agung II kembali terulang.
Anggota DPRD Buleleng, Gede Suradnya, mengatakan potensi migas yang dimiliki Buleleng dapat menjadi sumber pendapatan baru sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, pengelolaannya harus disiapkan secara matang agar manfaat ekonominya tidak hanya dinikmati pihak luar.
“Kalau memang potensi migas itu ada, tentu akan menambah pendapatan daerah dan membuat masyarakat lebih sejahtera. Tetapi ketika kita punya kekayaan alam lalu semuanya langsung dioperasikan dan hanya diserahkan kepada investor, kita bisa kehilangan kesempatan menikmati hasilnya sendiri,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, langkah paling penting saat ini adalah menyiapkan payung hukum agar Buleleng memiliki posisi yang kuat ketika potensi migas tersebut mulai dikelola.
“Yang penting ada regulasi dulu. Saya setuju dengan perda migas itu,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Anggota DPRD Buleleng, Nyoman Dhukajaya. Ia menilai pembentukan BUMD Migas tidak boleh berlarut-larut karena daerah pernah kehilangan peluang akibat terlambat menyiapkan regulasi.
Menurutnya, pengalaman pada Blok Agung I dan Agung II harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah.
“Kenapa gas bumi ini harus didorong? Biar tidak lewat begitu saja. Pengalaman Blok Agung I dan Agung II menjadi pelajaran. Kita tidak responsif membuat perda, akhirnya lari ke Jawa Timur,” kata politisi Golkar itu.
Dhukajaya menjelaskan, hingga kini kawasan perairan Bali Utara masih berada pada tahap survei seismik dan belum ditetapkan sebagai wilayah kerja migas. Karena itu, momentum tersebut dinilai tepat untuk menyiapkan dasar hukum sejak dini.
“Mumpung belum dijadikan blok kerja migas, lebih baik dibuatkan dasar hukum dulu. Supaya tidak kejadian seperti Blok Agung I dan Agung II. Kita terlambat membuat perda, padahal itu masuk zona ekonomi eksklusif Bali Utara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, Bayu Waringin, menjelaskan penyusunan naskah akademik Ranperda BUMD Migas telah rampung dilakukan.
Kajian tersebut juga memuat analisis mengenai potensi sumber daya migas yang berada di wilayah Buleleng.
Meski demikian, sebelum ranperda dapat diajukan ke DPRD untuk dibahas, Pemkab Buleleng masih menunggu rekomendasi pembentukan BUMD dari Kementerian Dalam Negeri.
“Posisinya, kajian naskah akademik sudah disusun. Hanya saja sebelum membuat ranperda, harus ada izin dari kementerian untuk pembentukan BUMD. Proses izin ini masih berjalan sehingga draft ranperda belum bisa diajukan karena masih menunggu rekomendasi atau izin dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Bayu.
Sebelumnya, Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda BUMD Migas mengungkapkan potensi migas di perairan utara Bali tergolong sangat besar.
Berdasarkan hasil survei seismik Blok Agung I dan Agung II, cadangan gas diperkirakan mencapai 23,3 triliun kaki kubik (TCF) atau setara sekitar empat miliar barel setara minyak atau setara dengan 636 miliar liter minyak mentah.
Dalam skala agresif produksi hingga 50 juta liter per hari, minyak sebanyak itu dapat ditambang selama 36,5 tahun.
Namun dalam skala menengah atau besar dengan proyeksi produksi sebanyak 15,9 juta liter per hari, maka minyak diprediksi baru akan habis dalam waktu 110 tahun.
Jika dapat dimanfaatkan, potensi tersebut berpeluang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Buleleng.
Selain membuka peluang daerah memperoleh Participating Interest (PI) sebesar 10 persen, keberadaan BUMD Migas juga diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali Utara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya