Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dua Tahun Menanti Pesangon, Eks Karyawan Spa Village Resort Kembali Berjuang Tagih Hak Rp 1,5 Miliar

Francelino Junior • Jumat, 5 Juni 2026 | 04:45 WIB
TUTUP: Kondisi di Hotel Spa Village  Resort, Buleleng. Hotel tersebut kini tutup. Muncul dugaan hotel menolak kewajiban membayar pajak, hingga manipulasi harga kamar.
TUTUP: Kondisi di Hotel Spa Village Resort, Buleleng. Hotel tersebut kini tutup. Muncul dugaan hotel menolak kewajiban membayar pajak, hingga manipulasi harga kamar.

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Hampir dua tahun setelah Spa Village Resort di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, menghentikan operasionalnya secara mendadak. 

Puluhan mantan karyawan masih menunggu kepastian atas hak-hak mereka. 

Pesangon yang menjadi hak mereka tak jelas, sementara proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang sempat berjalan justru terhenti di tengah jalan.

Kini, para mantan pekerja bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng kembali membuka upaya baru untuk memperjuangkan hak mereka. 

Salah satunya dengan menjalin koordinasi lintas lembaga hingga menjajaki komunikasi dengan pihak perusahaan yang diketahui dimiliki investor asal Malaysia.

Ketua DPC SPSI Kabupaten Buleleng, Luh Ernila Utami, mengungkapkan sedikitnya 53 mantan pekerja tercantum dalam anjuran mediator hubungan industrial yang diterbitkan pada 2024. 

Dalam rekomendasi tersebut, para pekerja dinyatakan berhak menerima pesangon dengan total nilai hampir Rp 1,5 miliar.

Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum pernah berujung pada penyelesaian. 

Penyebabnya, proses lanjutan yang seharusnya dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak pernah terlaksana.

“Anjuran mediator sebenarnya sudah keluar, tetapi proses berikutnya tidak berlanjut ke PHI. Karena itu sampai sekarang belum ada kepastian bagi teman-teman pekerja,” ujar Ernila saat menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI Komite III, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Kamis (4/6/2026).

Tak hanya pesangon pekerja, Ernila menyebut perusahaan juga masih meninggalkan berbagai kewajiban lain yang belum diselesaikan. 

Sejumlah pemasok lokal yang selama ini menyuplai kebutuhan operasional hotel juga belum menerima pembayaran.

Jika diakumulasi, total kewajiban yang ditinggalkan perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Meski sempat mengalami kebuntuan, SPSI memastikan tidak akan menghentikan pendampingan terhadap para pekerja. 

Saat ini mereka tengah menjajaki kemungkinan membuka jalur komunikasi dengan perwakilan perusahaan di Malaysia sebagai upaya mencari penyelesaian di luar proses hukum yang berlarut-larut.

“Kami berharap ada ruang komunikasi yang bisa dibangun sehingga hak-hak pekerja dapat diselesaikan tanpa harus kembali menghadapi proses panjang,” kata Ernila.

Kasus Spa Village Resort juga mendapat perhatian serius dari anggota DPD RI Komite III, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. 

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi cerminan masih lemahnya perlindungan tenaga kerja ketika perusahaan yang melibatkan investasi asing menghentikan operasional dan pemiliknya sulit dimintai pertanggungjawaban.

Rai Mantra menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan investasi agar perlindungan tenaga kerja tidak terabaikan ketika perusahaan menghadapi persoalan hukum maupun keuangan.

“Ini menjadi pelajaran penting karena Bali banyak bergantung pada investasi. Perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan investasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, mengakui hingga kini kasus tersebut masih menggantung karena belum pernah menghasilkan putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial.

Padahal, sengketa antara pekerja dan perusahaan sebelumnya telah melalui proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Bali dan menghasilkan anjuran resmi pada 2024. 

Namun karena tidak dilanjutkan ke PHI, tidak ada keputusan hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan pembayaran hak-hak pekerja.

Untuk mencari jalan keluar, Disnaker Buleleng bersama SPSI kini kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali guna mengkaji kemungkinan membuka ruang mediasi tripartit baru. 

Langkah tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali proses penyelesaian yang sempat terhenti.

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan provinsi untuk melihat kemungkinan membuka ruang mediasi baru. Karena sampai sekarang persoalan ini belum benar-benar selesai,” ujar Arimbawa.

Seperti diketahui, sekitar 60 pekerja kehilangan mata pencaharian setelah Spa Village Resort mendadak menghentikan seluruh operasionalnya pada 30 September 2024. 

Sehari setelahnya, hotel berbintang empat yang berlokasi di Desa Tembok itu resmi tutup tanpa kejelasan nasib para pekerja.

Belakangan terungkap bahwa investor yang mengelola hotel tersebut diduga meninggalkan Indonesia dan kembali ke Malaysia. 

Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mediasi tingkat kabupaten dan provinsi, somasi melalui kuasa hukum, hingga rencana gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun hingga kini tidak pernah ada respons dari pihak manajemen.

Di tengah ketidakpastian itu, sebagian mantan pekerja terpaksa beralih profesi menjadi petani, pekebun, hingga peternak untuk menyambung hidup. 

Bahkan sebagian lainnya masih menganggur karena kesulitan memperoleh pekerjaan baru akibat faktor usia.

Sementara itu, aset hotel yang sebelumnya disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja telah dilelang untuk menutupi tunggakan pajak perusahaan yang mencapai sekitar Rp 16 miliar. 

Namun hasil lelang tersebut belum menyentuh kewajiban perusahaan kepada para pekerja maupun pemasok lokal yang hingga kini masih menanti hak mereka dibayarkan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#spa village resort #hotel #karyawan #buleleng #pesangon