Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

RESMI CERAI! Pengadilan Kabulkan Gugatan Andre Taulany, Berpisah Damai Tanpa Sengketa Harta Gono-Gini

Acep Tomi Rianto • Rabu, 12 November 2025 | 16:31 WIB

BERPISAH: Pasangan Andre Taulany dan Erin Taulany kini resmi berpisah.
BERPISAH: Pasangan Andre Taulany dan Erin Taulany kini resmi berpisah.

RadarBuleleng.id - Permohonan cerai talak yang diajukan oleh komedian dan presenter ternama, Andre Taulany, terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany, akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Putusan cerai ini dibacakan secara e-court pada Selasa (11/11/2025), sekaligus mengakhiri pernikahan yang telah dibina selama lebih dari dua dekade.

Meskipun proses perceraian ini sempat berliku, juru bicara PA Jakarta Selatan memastikan bahwa perpisahan keduanya berjalan damai dan tanpa adanya sengketa tambahan.

Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MA, mengonfirmasi bahwa majelis hakim hanya mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany selaku pemohon.

Putusan tersebut sama sekali tidak memuat sengketa terkait harta gono-gini atau hak asuh anak.

“Sudah diputusnya hari ini (Selasa, 11/11/2025). Poinnya cerai talak saja. Yang lainnya itu disepakati ya, artinya terjadi perdamaian di luar cerai talak. Jadi, ini hanya cerai talaknya,” ucapnya.

Abid juga menegaskan bahwa tidak ada gugatan tambahan yang diputuskan oleh majelis hakim terkait dengan urusan anak maupun harta.

"Tidak ada gugatan yang lain. Itu contohnya harta gono-gini atau sudah disepakati? Enggak ada, enggak ada. Untuk anak? Tidak ada," Ucapnya.

Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh urusan yang berkaitan dengan pembagian harta bersama dan kesepakatan mengenai anak telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Andre dan Erin sebelum putusan dibacakan.

Kuasa Hukum Andre Taulany, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa kliennya menyambut baik putusan majelis hakim setelah proses yang panjang dan beberapa kali gugatan sebelumnya ditolak di pengadilan berbeda.

“Begitu saya terima, pertama kali yang saya telepon adalah Andre. Saya bilang, ‘Ini saya dapat putusan dan permohonan Anda sudah dikabulkan.’ Dia hanya menyebut, ‘Alhamdulillah.’ Pasti dia bersyukur,” ucapnya.

Fahmi juga menjelaskan bahwa saat ini Andre Taulany masih harus menunggu proses hukum selanjutnya, yaitu masa inkrah selama 14 hari, sebelum pengadilan menetapkan jadwal sidang untuk pengucapan ikrar talak. Andre diwajibkan hadir secara langsung dalam sidang ikrar talak tersebut.

Terkait harta, Fahmi sebelumnya sempat menyatakan bahwa Andre Taulany tidak mempermasalahkan harta gono-gini.

"Kami tidak membahas harta gana-gini. Harta milik Allah Subhanahu Wa ta'ala. Itu hanya titipan," ucap Fahmi.

Diketahui, Andre Taulany dan Erin dikaruniai tiga orang anak. Kedua belah pihak sepakat bahwa anak-anak mereka sudah cukup dewasa untuk menentukan sendiri bersama siapa mereka akan tinggal, yang juga merupakan bagian dari penyelesaian damai di luar pengadilan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#gugatan #hakim #e-court #cerai #perceraian #erin taulany #pengadilan agama #presenter #Rien Wartia Trigina #andre taulany #majelis hakim #harta #juru bicara