Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Waduh! DPRD Bali Temukan Vila dan Restoran Bodong di Kawasan Hutan Desa Pejarakan Buleleng

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:15 WIB

 

TUTUP SEMENTARA: Pol PP menutup sementara operasional villa dan restoran di kawasan hutan lindung Desa Pejarakan, Buleleng.
TUTUP SEMENTARA: Pol PP menutup sementara operasional villa dan restoran di kawasan hutan lindung Desa Pejarakan, Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan lahan hutan lindung di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. 

Penelusuran tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait pengelolaan kawasan hutan seluas 700 hektare yang dinilai tidak transparan.

Adapun lahan hutan tersebut selama ini dikelola warga untuk lahan pertanian tadah hujan. Namun belakangan muncul fasilitas akomodasi pariwisata tanpa perizinan yang jelas.

Kemarin, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha bersama anggota I Gede Harja Hastawa melakukan inspeksi ke Desa Pejarakan. 

Turut hadir Anggota Komisi I DPRD Buleleng, I Gede Odhy Busana dan Wayan Soma Suarsa.

Hasilnya cukup mengejutkan. Mereka menemukan pembangunan tiga unit vila dan satu restoran berdiri di atas lahan hutan yang semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat desa.

Ironisnya, fasilitas itu diketahui telah disewakan kepada pihak ketiga tanpa adanya keterlibatan masyarakat secara terbuka. 

Hal tersebut memunculkan dugaan bahwa pengelolaan kawasan hutan justru dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk meraih keuntungan pribadi.

Dari hasil penelusuran Pansus, ditemukan pula sejumlah pelanggaran administratif, mulai dari tidak lengkapnya izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis batas tanah (ABT), hingga ketiadaan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL. 

Kondisi tersebut makin menguatkan indikasi bahwa pengelolaan lahan hutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan kehutanan yang berlaku.

Menindaklanjuti temuan itu, Pansus TRAP merekomendasikan Pol PP Buleleng untuk menutup sementara seluruh aktivitas proyek hingga pengelola memenuhi seluruh izin dan kewajiban hukum.

“Kami tidak menolak kerja sama pengelolaan hutan, tapi harus dilakukan secara transparan, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak fungsi hutan. Jangan sampai lahan negara disulap menjadi bisnis pribadi,” tegas Supartha.

Supartha menambahkan, meski proyek telah ditutup sementara, pihak desa dan pengelola tetap berkewajiban menjaga kelestarian hutan sesuai fungsinya sebagai kawasan konservasi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#hutan #bali #imb #dprd buleleng #gerokgak #dprd #izin #pansus #Pansus TRAP #aset #lingkungan #akomodasi #pariwisata #kehutanan #hutan lindung #pol pp #vila #buleleng #restoran #dprd bali #tata ruang #pejarakan