SINGARAJA-Bagi para pecandu, menggunakan narkotika memang tidak mengenal tempat. Seperti yang terjadi di Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Sebuah gudang ayam digunakan sebagai tempat memakai juga transaksi narkotika.
Sebanyak tiga orang ditangkap polisi pada Selasa (2/1) sekitar pukul 14.00 WITA yaitu Kadek Ary Sutrisna, 35, Putu Yuda Arya Pratama, 26, dan Indrawan alias Awan, 43. Dua nama pertama terpergok tengah menikmati narkotika jenis sabu, sedangkan nama terakhir ternyata sebagai bandarnya.
Awan diketahui menjadi bandar kurang lebih satu tahun. Bahkan ia merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan bahwa terungkapnya peredaran narkoba di gudang ayam, berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. Masyarakat merasa curiga dengan aktivitas yang terjadi di dalam gudang tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengintaian di sekitar gudang, lalu melihat dua orang masuk ke dalam gudang ayam itu. Bergerak cepat, polisi langsung masuk dan menggerebek Ary dan Yuda di dalam salah satu kamar yang terdapat di dalam gudang tersebut.
"Saat penggerebekan, Ary dan Yuda tengah memegang bong. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan juga dua korek gas, satu pipet kaca, dan satu kli plastik berisi sabu," jelas AKBP Widwan dalam rilis pers pada Senin (15/1) pagi di Mapolres Buleleng.
Kedua orang tersebut kemudian diinterogasi dan mengaku mendapatkan narkotika dengan berat bersih 0,02 gram dari Awan. Bahkan sabu yang dibawa Ary dan Yuda baru saja dibeli dari pria yang menjadi bandar narkotika itu.
Polisi juga mengamankan Awan yang saat itu sedang duduk di luar kamar tempat dua orang tersebut menggunakan sabu. Setelah diinterogasi, Awan mengaku diri sebagai penjual paket sabu.
"Dari hasil penggeledahan di gudang, ditemukan sebanyak 26 paket sabu dalam potongan pipet plastik yang siap diedarkan. Paket sabu tersebut diletakkan dalam satu buah botol plastik berwarna putih. Berat total keseluruhan sabu 2,55 gram," lanjut Kapolres Buleleng.
Polisi saat ini tengah menyelidiki jumlah penjualan paket sabu dari Awan tiap bulannya, termasuk juga penjualan narkotika di kalangan pelajar. Juga intensitas penggunaan gudang ayam sebagai tempat pemakaian narkotika.
Akibat ulahnya, Ary dan Yuda dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Awan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka bertiga terancam mendekam di penjara selama 12 tahun lamanya, dan minimal 4 tahun. Serta denda paling banyak Rp 8 miliar, dan paling sedikit Rp 800 miliar.***
Editor : Donny Tabelak