Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tipu 13 Calon Pekerja Migran Indonesia, Wanita Ini Divonis 18 Bulan Penjara

Muhammad Basir • Sabtu, 27 Januari 2024 | 00:05 WIB

 

Maria Magdalena Ni Wayan Fenny Yusianti divonis bersalah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia.
Maria Magdalena Ni Wayan Fenny Yusianti divonis bersalah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia.

radarbuleleng.id- Maria Magdalena Ni Wayan Fenny Yusianti divonis bersalah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia.

Putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, bahwa dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak terbukti. Sehingga, terdakwa divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar restitusi kepada 13 korban.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara dengan ketua majelis hakim Ni Made Gusti Utami, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat penuntut umum.

Yakni, pasal 81 jo Pasal 69 Undang- Undang RI 69 Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa juga dihukum membayar restitusi sejumlah Rp 68 juta kepada 13 korban sesuai dengan Keputusan LPSK Nomor A.4675.R-A.4687.R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi.

Meskipun putusan majelis hakim berkurang 6 bulan dari tuntutan, jaksa penuntut umum menerima putusan. Begitu juga dengan terdakwa yang putusan tersebut.

"Tidak banding. Semua menerima putusan," kata jaksa penuntut umum yang juga Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap polisi atas dugaan perdagangan orang. Terdakwa ditangkap berdasarkan laporan 18 orang korban yang dijanjikan untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan biaya murah.

Namun setelah korban setorkan uang, tidak ada pelatihan dan tidak kunjung berangkat ke Jepang seperti yang dijanjikan.

Para korban sudah menyetorkan uang dengan rata-rata Rp 5 juta setiap orang. Setiap orang juga dijanjikan mendapat pinjaman dari perusahaan Jepang hingga Rp 230 juta.

Dalam melancarkan aksinya, selain mengatakan biaya murah dan pinjaman, tersangka mengaku memiliki agen resmi yang bisa membantu korban.

Akan tetapi, setelah para korban membayarkan uang tidak mendapatkan pelatihan sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan tidak ada kepastian waktu keberangkatan ke Jepang.  

Tersangka yang melancarkan aksinya dari bulan September 2022 hingga Mei 2023, itu kemudian ditangkap polisi beserta barang bukti.

Tersangka yang tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jepang ini, menggunakan uang setoran korban untuk kebutuhan pribadi. ***

Editor : Donny Tabelak
#kejari jembrana #pn negara #perdagangan orang #pekerja migran indonesia #pmi