Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pungli di Jembatan Timbang, Eks Pejabat Perhubungan Dihukum 7 Tahun Penjara

Eka Prasetya • Sabtu, 17 Februari 2024 | 01:25 WIB

 

Ilstrasi korupsi di LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Jembrana Bali. Hingga kini salah satu tersangka belum tertangkap. Diduga kabur ke luar negeri.
Ilstrasi korupsi di LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Jembrana Bali. Hingga kini salah satu tersangka belum tertangkap. Diduga kabur ke luar negeri.

RadarBuleleng.id - Seorang mantan pejabat perhubungan di Bali, dihukum 7 tahun penjara.

Dia mendapat hukuman penjara karena melakukan pungutan liar saat masih aktif bertugas sebagai pejabat.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Hukuman penjara itu harus diterima I Made Dwi Jati Arya, eks Kepala Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik alias Jembatan Timbang Gilimanuk.

Pada persidangan Senin (5/2/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara.

Sementara dalam persidangan Jumat (16/2/2024), Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. 

Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.521.484.999 atau subsider 1 tahun. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Heriyanti.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Heriyanti.

Hakim berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim memang cukup berat. Mengingat terdakwa tidak beraksi seorang diri.

Dia juga melibatkan dua orang anak buahnya. Yaitu I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan Ida Bagus Putu Suputra, 47. Keduanya telah dihukum 1,5 tahun penjara. (*)

Editor : Eka Prasetya
#pungli #gilimanuk #jembatan timbang