SINGARAJA-Sidang lanjutan perkara penodaan agama saat Nyepi di Desa Sumberklampok pada tahun 2023 lalu, kembali berlanjut.
Sidang kelima dengan agenda pembuktian dari penuntut umum berlangsung pada Kamis (22/2) siang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja.
Dalam sidang ini, dihadirkan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng, I Gde Made Metera bersama Nyoman Suadnyana, anggota Tim Patroli Siber Polres Buleleng, dan Nurullah, Ketua Takmir Masjid Sumberklampok.
Dalam keterangannya, Metera menyebutkan bila peristiwa buka paksa portal pada saat Nyepi 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng oleh terdakwa Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, bersama sejumlah warga lainnya telah mencederai toleransi antar umat beragama.
Apalagi, FKUB Buleleng yang menjadi wadah pimpinan agama di Bali utara telah membuat seruan mengenai pembatasan kegiatan saat Nyepi yang telah disepakati bersama.
Umat agama lain diminta menghargai pelaksanaan catur brata penyepian, salah satunya dengan tidak melakukan aktivitas wisata.
“Karena sudah disepakati oleh majelis-majelis agama, saya merasa seruan itu telah dilanggar,” jelas Metera.
Pasca peristiwa itu menjadi ramai dan viral, FKUB Buleleng berupaya mencegah terjadinya gesekan antar umat beragama. Pertemuan pun digelar di Kantor Perbekel Sumberklampok dan Polsek Gerokgak. Yang dalam pertemuan tersebut, kedua terdakwa yang telah diamankan sebelumnya, menyampaikan permohonan maafnya.
“Sejak pertemuan itu, saya sampaikan dari sisi kerukunan agama, mengimbau agar tetap dijaga jangan direspons dengan kekerasan,” pungkasnya.
Sidang perkara penodaan agama ini akan berlanjut pada Kamis (7/3), dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari jaksa penuntut umum.***
Editor : Donny Tabelak