Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam sidang Tindak Pidana Narkotika pada Selasa (5/3) di Pengadilan Negeri Singaraja.
Selain Ode, terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Majelis Hakim I Made Bagiartha selaku hakim ketua, Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi selaku hakim anggota.
Dengan JPU Kadek Adi Pramarta didampingi Isnarti Jayaningsih, dan Made Heri Permana Putra.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk terdakwa Ode, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana narkotika.
Juga terdakwa ternyata sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun.
Untuk terdakwa Pongek dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra, diberatkan karena tidak mendukung program pemerintah mengenai pemberantasan tindak pidana narkotika. Juga mereka berdua terlibat dalam pengedaran Narkotika.
Sementara terkait hal-hal meringankan, JPU mengatakan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
"Agar Terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dijatuhi pidana mati. Sedangkan untuk terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra dituntut dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Kasi Intelijen juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Ode, karena ia menjadi otak dibalik pengiriman 59.799 butir pil ekstasi dengan berat bruto total 17.640 gram, yang terbagi dalam sepuluh plastik. Ia mengotaki pengedaran narkotika itu dari Lapas Kelas IIB Singaraja.
Barang bukti puluhan ribu pil ekstasi itu, dalam amar putusan JPU, disita untuk dimusnahkan bersama dengan dua plastik hitam berisi beras, delapan plastik bening berisi makanan hewan, serta empat handphone.
Sedikit kronologi yang terungkap dalam sidang, pada tanggal 26 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa Ode yang saat itu menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja dihubungi melalui handphone oleh Mantik.
Tujuannya untuk mencari orang yang bisa mengambil mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi F 1741 AE yang berisikan paket ekstasi di wilayah Denpasar.
Terdakwa Ode lalu menghubungi Pongek untuk mengambil mobil tersebut dengan upah yang akan diberikan bila berhasil menjalankan misinya itu.
Sehingga berdasarkan informasi tersebut, terdakwa Pongek setuju dan sekitar pukul 16.30 Wita menghubungi saksi Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut di wilayah sunset road Denpasar.
"Saksi Bimbim tidak mengetahui kalau mobil yang dibawanya itu berisi paket narkotika. Ia pun menyerahkannya kepada Pongek untuk kemudian mobil itu diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra di daerah Pancasari, Kabupaten Buleleng," sambung Alit Pidada.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu (6/3) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. ***
Editor : Donny Tabelak