Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Satu Lagi, Pengedar Narkoba di Banjar Buleleng Ditangkap Polisi

Francelino Junior • Selasa, 9 April 2024 | 03:05 WIB
Polisi menunjukkan GB bersama barang buktinya. Ia diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Banjar.
Polisi menunjukkan GB bersama barang buktinya. Ia diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Banjar.

SINGARAJA-Seorang pria berinisial GB, 35, warga Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng kini harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan GB terjadi pada Jumat (29/3) sekitar pukul 12.37 Wita di Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar.

Pria berusia 35 tahun ini ditangkap di salah satu rumah yang diduga sering menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Polisi yang menerima informasi itu lantas melakukan penggerebekan dan mendapati sejumlah barang bukti, yakni empat paket sabu-sabu dengan berat total 0,72 gram, juga mendapatkan 16 barang bukti berkaitan dengan narkotika seperti bong, alat timbang digital, hingga uang tunai.

“Disana polisi mengamankan tersangka GB beserta barang bukti. Hasil interogasi, ia mengakui barang-barang itu miliknya. GB juga mengaku sempat menjual sabu-sabu ke temannya,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam rilis pers pada Senin (8/4) di Mapolres Buleleng.

Kini Polres Buleleng tengah mendalami asal kedatangan narkotika yang diedarkan oleh GB. Juga menelusuri orang-orang yang menjadi langganan sabu-sabu yang dijual oleh pria asal Desa Banjar itu.

“Tersangka ini kerja di Denpasar. Sehingga, kami juga lakukan pendalaman dimana sabu-sabu itu didapatkan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, GB terjerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Juga denda denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta.

“Masyarakat mohon berhenti melakukan praktek kejahatan narkoba. Ini termasuk extra ordinary crime. Jadi akan ditindak tegas,” tutup AKBP Widwan. ***

Editor : Donny Tabelak
#pengedar ditangkap #narkoba #Polres Buleleng