Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Renggut Kehormatan Putri Kandung, Ayah Jaruh di Buleleng Jadi Tersangka

Eka Prasetya • Senin, 29 April 2024 | 00:17 WIB

 

Ilustrasi seorang sopir travel melakukan pencabuan terhadap seorang penumpangnya. Pelaku divonis satu tahun penjara.
Ilustrasi seorang sopir travel melakukan pencabuan terhadap seorang penumpangnya. Pelaku divonis satu tahun penjara.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id  - Perilaku jaruh seorang ayah di Buleleng akhirnya menimbulkan konsekuensi hukum.

Pria jaruh tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Polisi juga telah menerima hasil visum dari tim medis terkait dengan peristiwa kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga: Tega! Ayah di Buleleng Cabuli Anaknya Sendiri di Kost

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan korban, dan bukti-bukti yang telah dikantongi polisi, kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Darma Diatmika menyatakan pria berusia 37 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak kemarin,” kata Darma saat dikonfirmasi pada Minggu (28/4/2024).

Lebih lanjut Darma mengatakan, saat ini korban masih dalam pendampingan dari psikolog dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Video Asusila Pelajar Buleleng Viral, Polisi Periksa Pemeran. Begini Penjelasan Polisi

Korban masih memerlukan waktu untuk memulihkan trauma psikis yang timbul karena menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Buleleng diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri yang baru berusia 7 tahun.

Dampaknya anak tersebut mengalami trauma yang cukup mendalam. Sehingga memerlukan pendampingan psikis.

Kasus tersebut sebenarnya dilaporkan ke Polda Bali pada bulan Maret lalu melalui. Laporan itu dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali.

Belakangan kasus tersebut dilimpahkan kepada Polres Buleleng. Mengingat lokasi kejadian ada di Kabupaten Buleleng. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kekerasan seksual #ayah #Polres Buleleng #putri kandung #JARUH #buleleng #polisi