SINGARAJA-Fakta baru terungkap dari kasus persetubuhan yang dilakukan SD, 50, terhadap SW, 22.
Korban yang diketahui penyandang disabilitas sudah hamil, dan kini usia kandungannya sudah tujuh bulan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan peristiwa persetubuhan yang sudah terjadi pada 15 Oktober 2023 lalu itu, mengakibatkan korban yang berasal dari Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng hamil.
Selain itu, korban dan keluarganya baru melaporkan peristiwa tak senonoh itu ke polisi, lantaran mereka takut dengan pelaku.
“Korban sudah hamil 7 bulan. Kenapa baru dilaporkan? Karena korban takut dengan pelaku,” ujar AKP Diatmika pada Sabtu (18/5) siang.
Disinggung mengenai dugaan pengancaman oleh pelaku kepada korban dan keluarganya, Kasi Humas Polres Buleleng itu menyebutkan, tengah merangkai setiap kejadian yang terjadi, berkaitan dengan tindak asusila tersebut.
“Masih didalami proses penyidikannya,” singkat AKP Diatmika melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, SW menjadi korban persetubuhan yang dilakukan SD, yang notabene adalah tetangganya.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi pada Senin (6/5). Sementara peristiwa ini terjadi pada 15 Oktober 2023 lalu.
Peristiwa ini bermula saat korban SW hendak buang air kecil ke kamar mandi, sekitar pukul 00.00 Wita.
Tanpa diduga, pelaku SD tiba-tiba datang dan membekap mulut korban, lalu menyeret SW ke dekat kamar mandi, lalu menyetubuhinya.
Parahnya, SD melakukan aksinya itu kepada SW sebanyak tiga kali, pada waktu dan jam yang berbeda.
Kini, proses hukum kasus tersebut sudah sampai ke tahap penyidikan. SD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/5) lalu.
Karena ulah SD kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas, polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf h UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Merujuk pasal tersebut, SD terancam hukuman 12 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. ***
Editor : Donny Tabelak