SINGARAJA-Hendrik Norta Nio, 22, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini harus menjalani hidupnya di penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Ia merupakan terdakwa penggelapan mobil ke Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Sidang putusan ini berlangsung pada Rabu (5/6) siang di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, I Gusti Made Juliartawan dan Hakim Anggota, Gusti Ayu Kade Ari dan Asih Yudiastari.
Majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan, sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan oleh terdakwa, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua, Juliartawan sesuai dengan amar putusan yang diterima radarbueleng.id.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti yang akan dikembalikan kepada korban I Gede Benny Aryana. Yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi (nopol) DK 1375 BC serta BPKB-nya.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa Hendrik lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja.
Sebelumnya, JPU menginginkan majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun kepada pemuda asal Kampung Baru itu.
Untuk diketahui, laporan I Gede Benny Aryawan warga Kelurahan Kampung Baru terhadap Hendrik Norta Nio menjadi awal terungkapnya penggelapan mobil yang terjadi di Desa Sidatapa.
Awalnya Hendrik menghubungi saksi Made Bayu Aryawan untuk menyewa mobil untuk mengantarkan tamu. Saksi lalu mengarahkan terdakwa ke korban I Gede Benny Aryawan.
Terdakwa pun menyewa mobil Daihatsu Xenia DK 1375 BC selama tujuh hari, yang mulai disewa per Senin (22/1) pukul 11.00 Wita. Harga sewa mobil saat itu Rp 200 ribu per harinya.
Ternyata pada Selasa (23/1) sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa malah membawa mobil tersebut ke rumah Yudha Pratama alias Nonot yang beralamat di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidatapa.
Terdakwa sepakat menggadaikan kendaraan tersebut seharga Rp 26 juta, dengan bunga 10 persen dipotong di awal. Sehingga Hendrik menerima uang sebanyak Rp 23,4 juta.
Sebelumnya pada Kamis (7/3) polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Sidatapa milik Yudha. Hasilnya ditemukan 27 mobil berbagai merek yang diduga hasil penggelapan.
Penggerebekan itu buntut laporan kedua yang diterima polisi, mengenai penggelapan mobil.
Terdakwa Hendrik sudah ditangkap dan ditahan polisi sejak (30/1) lalu. Ia berada di Rutan Polres Buleleng sejak 31 Januari sampai 31 Maret.
Sementara berada di Lapas Singaraja sejak 28 Maret. Kini ia pun akan tetap berada di sana selama 2 tahun 6 bulan ke depan. ***
Editor : Donny Tabelak