RadarBuleleng.id - Masih ingat dengan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh gerombolan yang mengaku pendekar silat di wilayah Mengwi, Bali, pada awal Januari lalu? Kasus itu telah menemui akhir.
Para pelaku pengeroyokan tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Denpasar.
Gerombolan itu mengeroyok seorang pria asal Buleleng bernama Adhi Putra Krismawan, 23. Belakangan ternyata gerombolan itu salah sasaran.
Baca Juga: Pemuda Buleleng Jadi Korban Pengeroyokan, Pelakunya Mengaku Salah Sasaran
Pada Kamis (18/7/2024), gerombolan itu diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendengar pembacaan putusan.
Gerombolan itu terdiri atas Roni Saputra alias Roni, 21; Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18; Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, 21; Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi, 24; Pujianto alias Utak, 31; dan Siswantoro, 42.
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menghukum gerombolan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Sebulan Sembunyi di Jawa, Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Pemuda Buleleng
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal 340 KUHP.
Majelis hakim menyatakan ada pertimbangan meringankan. Yakni para terdakwa berusia relatif muda, sehingga bisa memperbaiki kelakuannya.
Namun hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa karena perbuatan mereka menimbulkan keresahan, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta main hakim sendiri.
Terhadap putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. Belum ada yang menyatakan menerima atau banding.
Asal tahu saja, seorang pemuda asal Buleleng, Adhi Putra Krismawan menjadi korban pengeroyokan di Mengwi, Badung.
Mereka dikeroyok oleh gerombolan yang mengaku pendekar dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate.
Gerombolan tersebut tadinya hendak menyerang anggota perguruan silat Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) atau perguruan silat Kera Sakti.
Mereka sempat bertemu tiga unit sepeda motor yang dikemudikan pria mengenakan pakaian hitam. Mereka menduga ketiganya adalah perguruan silat kera sakti.
Dari ketiga unit sepeda motor itu, dua unit sepeda motor berhasil kabur. Sementara satu unit sepeda motor yang dikemudikan Adhi Putra Krismawan mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang listrik.
Gerombolan tersebut kemudian mengeroyok korban hingga tewas. Belakangan, gerombolan tersebut mengaku bahwa mereka sebenarnya salah sasaran. Sebab korban tidak terkait dengan perguruan silat manapun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya