RadarBuleleng.id - Kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya Adhi Putra Krismawan, seorang pemuda asal Buleleng, kembali menyita perhatian publik.
Penyebabnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan bila dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara.
Sementara majelis hakim dalam persidangan kemarin (18/7/2024), hanya menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.
Praktis para gerombolan yang mengaku pendekar pencak silat dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) itu langsung menyatakan menerima hukuman tersebut.
Baca Juga: Keroyok Pemuda Buleleng Hingga Tewas, Gerombolan Pendekar Silat Hanya Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Diketahui ada 7 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap Adhi Putra Krismawan.
Mereka adalah Roni Saputra alias Roni, 21; Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18; Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, 21; Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi, 24; Pujianto alias Utak, 31, dan Siswantoro alias Mas Sis, 42; serta AMF, yang baru berusia 17 tahun.
Dari ketujuh orang itu, hanya AMF yang dihukum dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Sementara 6 orang lainnya dihukum menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Tadinya jaksa meminta agar seluruh terdakwa dihukum menggunakan pasal pembunuhan berencana.
Jaksa berpendapat gerombolan itu telah mempersiapkan diri melakukan aksi pembunuhan terhadap anggota perguruan pencak silat IKSPI Kera Sakti.
Mereka kemudian menyisir kawasan Denpasar Utara dan Mengwi. Mereka kemudian mengeroyok Adhi Putra Krismawan hingga tewas. Belakangan mereka baru menyadari bahwa korban tidak terkait dengan perguruan pencak silat manapun.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa menjelaskan, majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai unsur tindak pidana apa yang sesuai, sehingga putusan mereka sudah ditentukan melalui hasil musyawarah.
”Dari fakta persidangan, majelis berpendapat perbuatan para terdakwa lebih tepat pengeroyokan mengakibatkan mati daripada pembunuhan berencana,” ujarnya.
Ia menilai unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi, karena para terdakwa mengincar korbannya secara acak, tanpa lebih dulu memastikan siapa korbannya.
Para terdakwa spontan menganiaya korban, yang berujung korban meninggal dunia. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya