SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polres Buleleng meringkus sindikat pengedar narkoba jenis shabu-shabu yang beraksi di wilayah Kecamatan Tejakula.
Tercatat ada empat orang yang terkait sindikat tersebut. Mereka berperan sebagai kurir, ada juga yang menjadi pengedar.
Keempat orang itu adalah GM, 29, warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Tejakula; AJ, 21, warga Banjar Dinas Tegal Sumaga, Desa Tejakula. Mereka berdua berperan sebagai kurir.
Kemudian ada MM, 21, warga Banjar Dinas Antapura, Desa Tejakula; dan KA, 34, warga Banjar Dinas Sukadarma, Desa Tejakula. MM dan KA berperan sebagai pengedar.
Sindikat kriminal tersebut dibongkar secara bertahap sejak Kamis (10/10/2024) lalu. Saat itu polisi mendapat informasi ada pesta narkoba di wilayah Tejakula.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap GM dan AJ, di sebuah bengkel yang terletak di tepi Jalan Raya Singaraja-Amlapura.
Saat digeledah, polisi menemukan sebuah bong yang masih terdapat residu narkoba. Keduanya mengaku baru melakukan pesta narkoba di rumah MM.
“Mereka mengaku mengonsumsi narkoba di rumah MM dan dapat barang dari MM. Mereka berdua juga mengaku menjadi perantara dan dapat upah dari MM,” kata Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, di Polres Buleleng pada Senin (21/10/2024).
Polisi kemudian mendatangi rumah MM. Namun pelaku MM keburu kabur. Saat penggeledahan, polisi hanya menemukan sebuah bong yang sempat digunakan oleh GM, AJ, dan MM untuk pesta sabu.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng terus melakukan pemantauan terhadap MM. Akhirnya, dia kembali ke rumahnya pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 11.25 siang.
Polisi langsung menggerebek MM. Dia pun tak bisa berkutik. Sebab saat digerebek polisi menemukan 98 paket sabu siap edar, dengan berat total 24,5 gram.
Selain itu dia juga membawa sejumlah lakban, potongan pipet, serta plastik klip. Polisi menduga barang-barang itu digunakan untuk memecah narkoba.
“Tersangka MM mengakui kalau tersangka GM dan AJ kurirnya dia. Jadi dia ini sindikat tempel narkoba. Yang jalan itu GM dan AJ,” ujarnya.
Penyelidikan polisi ternyata tidak berhenti di sana. Polisi curiga MM mendapat barang dari orang lain.
Ternyata, MM mendapat narkoba dari tangan KA. Polisi pun menggeledah rumah KA. Di sana polisi mendapatkan barang bukti 71,61 gram narkoba yang belum dipecah.
Widwan menyatakan polisi akan menindak tegas peredaran narkoba di Buleleng. Sebab kejahatan itu berdampak serius bagi masyarakat.
“Banyak masyarakat kita yang depresi, ekonomi rapuh akibat peredaran dan penggunaan narkoba. Jadi kami tegas, perang melawan peredaran narkoba,” ungkap Widwan.
Kini para tersangka ditahan di Rutan Polres Buleleng. Khusus tersangka GM dan AJ dijerat pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka MM dan KA dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya