RadarBuleleng.id - Terdakwa kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Ni Komang Pujiani, mendapat hukuman ringan. Dia diketahui dihukum selama 3 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana sudah mengajukan upaya hukum banding terkait hukuman tersebut. Karena hukuman masih dianggap ringan.
Namun upaya banding dinilai belum memuaskan. Sehingga kejaksaan mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung. Kali ini kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi.
Kasi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari menjelaskan, ada beberapa poin dalam putusan banding yang tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. Sehingga Kejari Jembrana resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Jaksa telah menyatakan langkah kasasi untuk terdakwa Ni Komang Pujiani,” ungkap Gedion pada Selasa (7/1/2025).
Dalam pengajuan kasasi tersebut, jaksa berpegang pada dakwaan primer, yaitu pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, vonis yang dijatuhkan berdasarkan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 undang-undang yang sama.
Selain itu, hukuman pidana yang diberikan kepada terdakwa juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Pada putusan pengadilan, Ni Komang Pujiani dijatuhi hukuman penjara 3 tahun, berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun penjara.
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 642 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 2 tahun. Namun, jaksa sebelumnya menuntut hukuman pengganti selama 2 tahun 6 bulan.
“Kami berharap putusan kasasi nantinya sesuai dengan pasal yang didakwakan serta tuntutan pidana yang diajukan,” tambah Gedion.
Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana di LPD Desa Adat Baluk saat Ni Komang Pujiani menjabat sebagai bendahara.
Modusnya melibatkan dua kolektor tabungan, IPAYA dan INW. Salah satu kolektor, IPAYA, diketahui telah meninggal dunia.
Para kolektor tersebut menarik dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dana kemudian digunakan oleh Pujiani untuk menutupi kekurangan kas akibat penarikan sebelumnya.
Dengan adanya kasasi ini, jaksa berharap putusan MA dapat memberikan keadilan yang lebih sesuai bagi kasus tindak pidana korupsi tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya