SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Denpasar terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perkara tersebut membelit Bendesa Adat Tista, Nyoman Supardi dan Bendahara Desa Adat Tista, Kadek Budiasa.
Jaksa mengajukan upaya hukum banding, gara-gara hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar belum lama ini menjatuhkan vonis setahun penjara kepada terdakwa Supardi.
Hakim juga menjatuhkan hukuman 1,5 bulan kepada I Kadek Budiasa selaku bendahara Desa Adat Tista.
Putusan ini ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Jaksa tadinya menuntut terdakwa Supardi dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Budiasa dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.
”Banding sudah kami ajukan pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu. Memori banding sudah kami serahkan juga, dan saat ini masih menunggu putusan,” ujar Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa kemarin(7/1/2025).
Menurut Baskara, vonis yang dijatuhkan hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan. Sehingga pihaknya mengajukan upaya hukum banding.
Padahal JPU Kejari Buleleng berharap agar majelis hakim, dapat memberikan hukuman kepada dua terdakwa tersebut, sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
Selain itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dalam putusan hakim, Supardi dan Budiasa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 3 dalam undang-undang yang sama, sebagaimana dakwaan subsider JPU.
”Pasal yang dikenakan dalam vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan. Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor tersebut juga menyangkut besarnya kerugian negara yang ditimbulkan,” lanjutnya.
Khusus untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Supardi dinyatakan bebas dari pengganti kerugian negara.
Sementara terdakwa Budiasa divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 218,9 juta subsider setahun penjara.
JPU berkeyakinan, terdakwa Supardi dan Budiasa semestinya sama-sama harus mengganti kerugian negara.
Tadinya jaksa menuntut majelis hakim agar memerintahkan Supardi membayar uang pengganti sebesar Rp 225,8 juta, dan Kadek Budiasa sebesar Rp 174,1 juta.
Angka tersebut sesuai dengan penghitungan kerugian negara versi jaksa, akibat dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh kelian dan bendahara Desa Adat Tista itu.
”Tidak adanya denda uang pengganti ini, juga menjadi pertimbangan jaksa untuk melakukan banding,” tutupnya.
Untuk diketahui, Supardi dan Budiasa terjerat dugaan korupsi dana BKK Provinsi Bali yang diterima Desa Adat Tista sejak 2015-2021. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak bulan September 2023 lalu.
Penahanan baru dilakukan pada Agustus 2024, lantaran Kejari Buleleng menunggu hasil audit kerugian negara oleh Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 21 Mei 2024.
Hasilnya, kerugian negara akibat perbuatan Supardi dan Budiasa mencapai Rp 437.420.200. Dari jumlah tersebut, Supardi telah mengambil keuntungan atau memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp 263.320.200. Sedangkan Budiasa sebesar Rp 174.100.000. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya