SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyegel puluhan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam distribusi rumah bersubsidi.
Penyegelan dilakukan sejak Rabu (26/2/2025) pagi, dimulai dari Perumahan Permai Lestari Tejakula. Di sana tim Kejati Bali menyegel 23 unit rumah.
Tim selanjutnya menyegel satu unit rumah di Perum Permai Lestari Kubutambahan, serta dua unit rumah di Perum Lestari Panji.
Tim Kejati Bali memasang pita dan stiker segel pada setiap unit rumah yang disita penyidik.
Baca Juga: Skandal Korupsi Rumah Subsidi: Kejati Bali Sita Alat Berat dan Tanah di Buleleng
Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengungkapkan bahwa rumah-rumah ini diperoleh dengan menggunakan identitas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara ilegal.
Pemilik perusahaan properti diduga mencatut KTP MBR untuk mendapatkan rumah subsidi.
“Kami amankan, sita, dan segel agar rumah-rumah ini tidak berpindah tangan,” ujar Jayalantara.
Selain rumah, Kejati Bali juga berencana menyita sejumlah barang bukti lain, seperti alat berat dan mobil operasional, yang diduga dibeli dari hasil penyalahgunaan dana subsidi perumahan.
Menariknya, dalam proses penyegelan, tim kejaksaan menemukan beberapa rumah yang sudah dihuni oleh pihak lain.
Rumah-rumah tersebut tidak disegel, tetapi tetap didokumentasikan sebagai bukti tambahan dalam penyelidikan.
Kejaksaan kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) selaku penyelenggara program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Modus yang digunakan adalah meminjam identitas MBR untuk membeli rumah subsidi, lalu menjualnya kepada pihak yang tidak berhak,” jelas Jayalantara.
Kejati Bali telah memeriksa 20 saksi terkait kasus ini, termasuk pegawai perusahaan properti dan masyarakat yang identitasnya dicatut. Ke depan, kejaksaan juga akan memeriksa para pembeli rumah subsidi tersebut.
Sebelumnya, Kejati Bali telah menggeledah kantor PT. Pacung Permai Lestari di Jalan Pulau Kangean, Desa Penglatan, Buleleng, pada Kamis (20/2).
Dari penggeledahan itu, tim kejaksaan menyita berbagai dokumen terkait distribusi rumah bersubsidi sebagai bagian dari pengusutan kasus. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya