SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menyita puluhan rumah bersubsidi di Buleleng dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan distribusi rumah bersubsidi.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru terkait kepemilikan rumah-rumah tersebut oleh perusahaan properti.
Pada Kamis (13/3/2025) siang, penyidik menyegel 32 unit rumah di dua lokasi berbeda di Kabupaten Buleleng.
Sebanyak 22 unit berada di Perumahan Peramboan Permai, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, sementara 10 unit lainnya berada di Perumahan Graha Suwug Permai, Desa Suwug, Kecamatan Sawan.
Baca Juga: Kejati Bali Segel Puluhan Rumah Bersubsidi di Buleleng
Temuan ini berawal dari analisis dokumen yang disita saat penggeledahan di kantor PT. Pacung Permai Lestari beberapa pekan lalu.
Dari dokumen tersebut, penyidik menemukan sejumlah rumah yang masih dikuasai perusahaan tetapi belum terdata dalam penyelidikan sebelumnya.
“Setelah memeriksa dokumen hasil penggeledahan, kami menemukan beberapa rumah yang belum dilaporkan oleh pengembang. Hari ini kami langsung menyegelnya sebagai barang bukti untuk persidangan,” ungkap Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Penyidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut telah membangun 1.019 unit rumah bersubsidi di 18 lokasi berbeda di Buleleng.
Namun, dari jumlah tersebut, 395 unit rumah diduga diperoleh dengan modus peminjaman KTP.
Hingga saat ini, total 58 unit rumah bersubsidi telah disita kejaksaan. Sementara itu, ratusan unit lainnya diduga telah berpindah tangan.
Penyidik terus menelusuri aliran kepemilikan rumah-rumah tersebut serta berbagai fakta baru dalam kasus ini.
“Kami masih menunggu hasil ekspose di hadapan pimpinan sebelum mengungkap detail temuan terbaru,” tambahnya.
Sejauh ini, 35 saksi telah diperiksa, termasuk pihak pengembang, perbankan, BP Tapera, pegawai pengembang, serta warga yang KTP-nya digunakan untuk mengajukan pinjaman.
Skema korupsi dalam kasus ini melibatkan penggunaan KTP warga berpenghasilan rendah dari berbagai daerah, termasuk Denpasar, Gianyar, Banyuwangi, hingga Kupang.
Perusahaan bekerja sama dengan makelar yang diberi imbalan Rp 3 juta per KTP.
Makelar kemudian menawarkan uang antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta kepada warga yang bersedia menyerahkan KTP mereka.
Sebelumnya, Kejati Bali telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Pacung Permai Lestari di Jalan Pulau Kangean, Desa Penglatan, Buleleng, pada Kamis (20/2/2025).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen terkait distribusi rumah bersubsidi.
Selain rumah-rumah bersubsidi, penyidik juga telah menyita tiga unit alat berat, satu bidang tanah dan bangunan di Desa Pemaron, serta satu unit mobil Toyota Raize milik pengembang. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya