SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Ini menjadi pengalaman atau setidaknya dapat menjadi acuan, kalau bermain-main dengan narkotika.
Seperti yang dialami Arief Maulana Asistaba alias Arif, 21, warga Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar; yang tinggal di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Ia harus menerima kenyataan bahwa ia harus menghabiskan masa mudanya di dalam penjara selama tujuh tahun.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan dengan Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri sebagai hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (17/3) di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Dalam putusannya, terdakwa Arif dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena dengan tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I.
”Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama empat bulan,” ujar majelis hakim sesuai dengan surat putusan yang diterima pada Selasa (18/3).
Majelis hakim juga menetapkan masa pidana terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan, yang telah dijalani oleh Arif. Juga menetapkan agar ia tetap berada di dalam tahanan.
Putusan yang diterima terdakwa Arif sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, I Ketut Deni Astika dalam sidang pada Senin (3/3).
Hanya saja, yang berbeda ada pada hukuman pengganti denda. Sebab JPU Deni menuntut agar subsidernya enam bulan penjara, sedangkan dalam vonis turun menjadi empat bulan penjara.
Sedangkan menurut hakim, vonis bagi terdakwa Arif melewati sejumlah pertimbangan.
Yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Arif juga tulang punggung keluarga, serta bersikap sopan dan tidak berbelit-belit selama persidangan.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap Narkotika.
”Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa sudah pernah dihukum,” lanjut hakim.
Untuk diketahui, Arif ditangkap polisi pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 11.50 Wita di sebuah minimarket yang ada di wilayah Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.
Awalnya ia bertemu pembeli bernama Hamzah alias Mamat. Transaksinya pun berhasil dilakukan.
Namun ketika terdakwa Arif menunggu pembeli selanjutnya di salah satu minimarket di kawasan Lovina, ia malah ditangkap polisi. Dari tangannya, ditemukan tujuh paket sabu.
Arif mengaku membeli delapan paket sabu dari seseorang bernama Toris. Ia kemudian membawa tujuh paket sabu dengan berat total 1,18 gram untuk dijual.***
Editor : Donny Tabelak