Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tusuk Slamet hingga Tewas, Jana Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Francelino Junior • Rabu, 26 Maret 2025 | 14:33 WIB

 

Lokasi penusukan Slamet Riadi oleh I Wayan Suarjana alias Jana. Kini terdakwa Jana dituntut penjara selama sepuluh tahun.
Lokasi penusukan Slamet Riadi oleh I Wayan Suarjana alias Jana. Kini terdakwa Jana dituntut penjara selama sepuluh tahun.

 

SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- I Wayan Suarjana alias Jana, 46, warga Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng terancam mendekam di dalam penjara selama sepuluh tahun.

Tuntutan ini lantaran Jana menusuk tetangga satu desa bernama Slamet Riadi, 45, hingga ususnya terburai dan berujung meninggal dunia.

Sidang tuntutan ini berlangsung pada Senin (24/3) pagi di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Juni Artini menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Jana terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana pembunuhan alias melanggar Pasal 338 KUHP.

”Menuntut majelis hakim, agar menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU sesuai dengan surat tuntutan yang diterima wartawan pada Selasa (25/3) siang.

Selain itu, JPU Juni juga meminta agar barang bukti berupa masing-masing satu baju lengan pendek, celana pendek, kamen hijau yang berisi bercak darah, dan pedang sepanjang 78 centimeter agar dimusnahkan.

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Buleleng, peristiwa kriminal ini terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran.

Awalnya sekitar pukul 11.45 Wita, terdakwa Jana bersama istrinya bernama Ni Kadek Sulendri yang berboncengan melewati Jalan Gatot Kaca, melihat istri Slamet bernama Siti Qomariah.

Dua wanita itu kemudian terlibat cekcok dan saling jambak. Terdakwa pun melerai keributan itu.

Namun sekitar pukul 12.00 Wita, Slamet lalu datang ke rumah Jana dengan membawa sebatang kayu.

Korban saat itu marah-marah dan memukul kepala terdakwa beberapa kali, namun dapat dihindari. Korban juga diketahui memukul Sulendri yang ada di sana.

Di rumah terdakwa, korban sempat beberapa kali memukul Jana. Akhirnya terdakwa masuk ke dalam kamarnya dan mengambil sebuah pedang.

Senjata itu kemudian ditusuk ke perut Slamet dan menancap. Tujuannya agar korban dapat dilumpuhkan.

Tarik menarik pedang juga sempat terjadi antar keduanya, dibantu Sulendri untuk melerai.

”Setelah pedang berhasil ditarik, terdakwa keluar dari kamar dengan membawa pedang, lalu memanggil saksi Mat Hari untuk membantu menolong korban keluar dari rumah terdakwa,” kata JPU dalam dakwaan primairnya.

Awalnya, polisi menerima laporan dari Slamet Riad, kemudian Jana diamankan pihak berwajib.

Berselang dua hari kemudian, pada Jumat, 4 Oktober 2024 giliran keluarga Jana yang melaporkan Slamet Riadi. Karena terdakwa dan istrinya juga mendapatkan aksi kekerasan dari Slamet.

Namun sayang, korban Slamet Riadi akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Buleleng pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.09 Wita setelah menjalani perawatan selama sembilan hari.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (26/3) di Ruang Sidang Kartika, dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa.***

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #penikaman #pembunuhan #kejari buleleng