DENPASAR, RadarBuleleng.id - Satu persatu fakta baru muncul dalam kasus korupsi perizinan yang terjadi di Buleleng.
Salah satu tersangka, yakni Ngakan Anom Diana Kesuma Negara ternyata mendapat keuntungan hingga ratusan juta dalam kasus korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, tersangka Ngakan Anom bekerjasama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng dalam konspirasi jahat tersebut.
“Tersangka mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang,” jelas Eka Sabana.
Tersangka yang juga Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng itu, leluasa melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2024.
Dia mencatut Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) milik orang lain. SKA itu dia duplikasi menggunakan alat scan.
Selanjutnya gambar yang ia desain dilampirkan sebagai syarat kelengkapan dokumen kajian teknis dalam pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tersangka Ngakan Anom disebut mendapat upah sebanyak Rp 700 ribu untuk setiap gambar PBG yang dia produksi.
”Tersangka sebenarnya ini tidak memiliki kompetensi. Dia scan kompetensi orang lain, seolah-olah itu miliknya,” ungkapnya.
Tak main-main. Sepanjang tahun 2019-2024, Ngakan Anom sedikitnya telah memproduksi 500 buah gambar desain tapak perumahan.
Gambar-gambar itu diajukan sebagai lampiran pengurusan izin. Dia juga diduga memiliki kewenangan melakukan verifikasi, mengingat proses verifikasi PBG harus melalui Dinas PUTR Buleleng.
Selanjutnya terhadap gambar desain yang telah diverifikasi tersangka, I Made Kuta langsung menerbitkan izin PBG.
Dari perbuatan tersebut, tersangka Ngakan Anom ditengarai mendapat keuntungan sekitar Rp 350 juta, hanya dari membuat desain gambar PBG.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijebloskan di Lapas Kerobokan. Dia dijerat pasal 12 huruf e, huruf g juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.
Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta sekitar pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.
Kejati Bali menyatakan Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang.
Bila para pengembang menolak membayar suap, maka tersangka akan menghambat proses perizinan yang diajukan para kontraktor.
Aksi pemerasan itu telah berlangsung sejak 2019 lalu, ketika ia masih duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Buleleng. Aksinya itu terus berlanjut hingga tahun 2024.
Bertahun-tahun melakukan pemerasan, Kuta diduga telah mengumpulkan uang dari para pengembang sebanyak Rp 2 miliar.
Selain itu, penyidik Kejati Bali juga menetapkan staf di Dinas PUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara sebagai tersangka.
Dia diduga bekerjasama dengan tersangka Made Kuta untuk memperlancar pengurusan perizinan.
Tersangka Ngakan diduga menerima uang sebanyak Rp 700 ribu dari setiap izin PBG yang diterbitkan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya