RadarBuleleng.id - Fakta baru terungkap dalam kasus korupsi perizinan yang menyeret nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta.
Tersangka Made Kuta ternyata membuat rekening khusus, untuk menampung uang-uang hasil korupsi pengurusan izin rumah bersubsidi.
Informasi yang dihimpun RadarBuleleng.id, tersangka Made Kuta rupanya sudah merencanakan aksinya dengan rapi.
Dia telah membuat sebuah rekening cangkang. Rekening itu digunakan untuk menampung aliran dana dari para pengembang perusahaan properti, khususnya rumah bersubsidi.
Untuk mengaburkan jejak dan penelusuran aliran rekening, tersangka Made Kuta mencatut nama salah seorang karyawan di perusahaan pemotongan kayu (chainsaw) milik tersangka.
Selama bertahun-tahun aksi yang dilakukan tersangka Made Kuta tidak terendus. Sampai akhirnya penyidik Kejati Bali membongkar aksi yang dilakukan oknum pejabat di Pemkab Buleleng itu.
Konon dalam rekening tersebut, nilai transaksi telah mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan mendekati angka Rp 1 miliar.
Namun uang dalam rekening tersebut ternyata sudah dikuras habis. Hanya tersisa uang sebanyak Rp 4,2 juta. Kuat dugaan, tersangka berusaha menyembunyikan uang tersebut.
“Ada sisa uang Rp 4,2 juta yang penyidik sita dari beberapa rekening,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, saat memberikan keterangan pada Senin (14/4/2025).
Selain itu, penyidik juga menyita uang sebanyak Rp 1 miliar yang diduga dari hasil korupsi perizinan. Kuasa hukum tersangka Made Kuta menitipkan uang tersebut kepada penyidik Kejati Bali.
“Selanjutnya uang tersebut akan disimpan dalam rekening penitipan Kejati Bali,” imbuh Eka.
Saat ini tim penyidik Kejati Bali telah memeriksa 33 orang saksi dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan tersangka Made Kuta pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Asal tahu saja, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.
Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.
Kejati Bali menyatakan Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. Bila para pengembang menolak membayar suap, maka tersangka akan menghambat proses perizinan yang diajukan para kontraktor.
Aksi pemerasan itu telah berlangsung sejak 2019 lalu, ketika ia masih duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Buleleng. Aksinya itu terus berlanjut hingga tahun 2024.
Bertahun-tahun melakukan pemerasan, Kuta diduga telah mengumpulkan uang dari para pengembang sebanyak Rp 2 miliar.
Selain itu, penyidik Kejati Bali juga menetapkan staf di Dinas PUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara sebagai tersangka. Dia diduga bekerjasama dengan tersangka Made Kuta untuk memperlancar pengurusan perizinan.
Tersangka Ngakan diduga menerima uang sebanyak Rp 700 ribu dari setiap izin PBG yang diterbitkan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya