Radarbuleleng.jawapos.com- Berakhir sudah pelarian Eangle Navi Bayu W, 32. Lelaki yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK), ini ditangkap polisi setelah nekat curi mobil milik Yayasan Dharma Sthapanam yang terparkir di garasi.
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), di Jalan WR Supratman tanpa perlawanan, Minggu 13 April 2025 2025 sekitar pukul 14.00 WITA.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menjelaskan pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak yayasan.
Dalam laporan polisi nomor LP.B/50/XII/2023/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim, mobil milik Yayasan Dharma Sthapanam ini hilang dari dalam garasi yayasan Rabu 27 Desember 2023.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang membawa kabur mobil tersebut yakni lelaki pekerja ABK asal Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setelah mencuri mobil, ia menyeberang ke Jawa.
"Ternyata pelaku telah menjual mobil curian di Surabaya seharga Rp16.000.000," ungkapnya.
Tim Opsnal sempat melakukan pengejaran ke wilayah Jawa Timur. Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa Target Operasi (TO) telah kembali ke Bali.
Lelaki tersebut diciduk saat sedang mengantar istrinya berobat di salah satu rumah sakit di Jalan WR Supratman, Denpasar, Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 14.00 WITA.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Amankan sejumlah bukti, termasuk dokumen penyeberangan, handphone, serta uang tunai sisa hasil penjualan," tambahnya.
Eangle Navi Bayu W telah mengakui perbuatannya. Aksi itu dilakukan dengan mudah, yakni mengambil kunci kontak mobil dari aula yayasan.
Dia lalu membawa kabur kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik, karena dia sering keluar masuk yayasan tersebut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan ditahan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," tutupnya.***
Editor : Donny Tabelak